Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Aug 11, 2023 - 21:29
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku pengedar obat terlarang

INILAHTASIK.COM | Unit Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang, masing masing berinisial RR  (34) dan RC (21). Keduanya merupakan warga Kecamatan Singaparna.

Kedua pelaku di tangkap  di wilayah Kecamatan Singaparna, setelah sebelumnya melakukan transaksi dengan konsumennya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang, dua unit handphone dan sejumlah uang pecahan seratus ribu.

"Dari tersangka RR, kita amankan barang bukti berupa 100 butir pil Tramadol berikut satu unit handphone merk samsung dan lima lembar uang pecahan 100 ribu. Sedangkan dari tersangka RC, kita amankan 70 butir pil Tramadol dan 78 butir pil Hexsimer, berikut satu unit handphone merk Redmi Note 4X," terang, AKP Yayu Wahyudi, Kasat narkoba Polres Tasikmalaya, kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jum'at 11 Agustus 2023.

Para pelaku membeli obat obatan terlarang tesebut melalui online, kemudian di jual dengan cara tempel.

"Mereka melakukan pembelian maupun transaksi penjualan masih menggunakn modus lama, yaitu membeli melalui online, dan di jual dengan cara di tempel di suatu tempat yang sudah mereka sepakati," kata AKP Yayu.

"Untuk tersangka RR, dia ini sudah beberapa kali melakukan pembelian maupun penjualan obat obatan terlarang. Terbukti pada saat di tangkap dan dilakukan penggeledahan, selain di temukan barang bukti ratusan obat terlarang, dan sejumlah uang merupakan hasil penjualan obat tersebut," tambahnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow