Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Hexymer dan Tembakau Sintetis

Satnarkoba berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar narkotika jenis Hexymer, dan tembakau sintetis, juga tramadol

Sep 21, 2021 - 02:52
Oct 1, 2021 - 18:37
Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Hexymer dan Tembakau Sintetis

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima pelaku pengedar obat terlarang jenis Hexymer dan tembakau sintetis yang diedarkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Dari kelima pelaku, satu diantaranya nyambi sebagai penjual es kelapa muda di Kecamatan Mangkubumi. Untuk mengelabui polisi, para pelaku memesan barang haram tersebut lewat jasa pengiriman online.

Semua pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya Eripandi alias Bucek asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, darinya polisi berhasil mengamankan 98 butir Hexymer dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.

Kemudian, Sandi Muhammad Ansor asal Kampung Kahuripan Keluruhan Cigantang Kecamatan Mangkubumi, diamankan 129 butir Hexymer.

Sementara, dari pelaku Jihad Hakiki alias Cacing asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal, polisi mengamankan 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis. 

Dari pelaku lainnya, Izal Pahmi asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, polisi mengamankan barang bukti 5,07 gram tembakau sintetis, dan dari pelaku Dika Riswara asal Kampung Nangreu Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong, petugas berhasil mengamankan 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol. 

Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Rimsyahtono SIK MM CPHR, saat menggelar Konfrensi Pers di Mako Polres, Senin 20 September 2021 mengungkapkan, Satnarkoba berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar narkotika jenis Hexymer, dan tembakau sintetis, juga tramadol. 

"Kita berhasil amankan ribuan Hexymer dan tembakau sintetis atau gorila. Kelima pelaku semuanya merupakan pengedar. Ada yang menarik, satu diantaranya nyambi jadi penjual kelapa, sekaligus mengedarkan narkoba," terang Kapolres.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus ini. "Kita akan coba kerjasama dengan pihak pengiriman online, minimal ada yang mengantar atau kurirnya," ujarnya. 

Penyelidikan, lanjut Kapolres, akan dilakukan ketika ada yang mencurigakan. Untuk menelusuri siapa orang atau kelompok yang menjual barang haram tersebut. 

Ia menyebut, untuk sasaran penjualannya, adalah remaja, dan sebagian ada yang sudah berkeluarga. Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp 10 ribu kepada pelanggannya. 

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja SH menambahkan, barang bukti yang kita amankan dari kelima pelaku adalah Hexymer, dan ganja sintetis serta uang sisa penjualan.

Kelima pelaku, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Yang melanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara, yang melanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun," tambah dia. 

Modus para pelaku, adalah pesan lewat jasa pengiriman online. Kemudian, pelaku menggunakan nomor handphone yang teregister tetapi bukan atas nama dan alamatnya bukan di wilayah Tasikmalaya.

"Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah terregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini. Jadi ini dilakukan untuk menghindari kepolisian," paparnya. 

Salah satu pelaku, Sandi Ansor mengaku bahwa pendapatannya dari hasil jualan kelapa muda jauh lebih besar, ketimbang hasil penjualan obat. Keuntungan jual es kelapa muda sehari bisa sampai Rp 100 rib, sementara kalau jualan obat narkoba mah sehari paling Rp 50 ribu. ucapnya.

"Iya sambil jualan kelapa muda, nyambi jualan obat Hexymer. Barangnya pesan lewat jasa pengiriman online," tuturnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow