Pertanyakan Pengelolaan Retribusi Sampah, Komisi III Panggil Dinas LH

Belakangan banyak warga yang bertanya ke kami, terkait siapa yang berwenang menarik retribusi sampah, karena kebiasaan selama ini, retrubusi sampah ditarik oleh Dinas LH.

Jul 28, 2022 - 04:28
Jul 28, 2022 - 04:28
Pertanyakan Pengelolaan Retribusi Sampah, Komisi III Panggil Dinas LH

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya panggil pihak Dinas Lingkungan Hidup, guna mempertanyakan sistem penarikan retribusi sampah dari masyarakat yang kini dilakukan oleh pihak ketiga.

"Belakangan banyak warga yang bertanya ke kami, terkait siapa yang berwenang menarik retribusi sampah, karena kebiasaan selama ini, retrubusi sampah ditarik oleh Dinas LH," ungkap Enan Suherlan, Ketua Komisi III, usai menggelar rapat kerja bersama Dinas LH, di ruang rapat I, Rabu 27 Juli 2022.

"Jadi meski pun petugas yang bekerja di lapangan itu sudah mengantongi surat tugas, dan sudah ada perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga, tetap saja ini perlu sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya.

Kenapa perlu di sosialisasikan, lanjut Enan, ini kan awalnya sudah biasa dilakukan oleh pihak LH, kemudian tiba-tiba diganti oleh pihak ketiga. Wajar kalau kemudian masyarakat bertanya tentang itu, karena ini masalah keuangan, sesuatu yang sangat sensitif.

Enan menegaskan bahwa pengelolaan retribusi sampah yang dilakukan oleh pihak ketiga, harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, agar tidak terjadi mis informasi.

Sementara itu, Kepala Dinas LH Kota Tasikmalaya, H Deni Diyana mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuat MoU dengan pihak ketiga. Legal opinion sudah ditempuh, dan sedang mengupayakan untuk second opinionnya ke BPKP. 

Ia menyebut, perjanjian kerjasama (PKS) dilakukan selama 5 tahun dengan catatan evaluasi per triwulan. Kalau ada ketidaksesuaian target, kita evalausi. Kalau kelemahan itu di perusahaan, kita pertimbangkan untuk lanjut kerjasamanya atau tidak. 

Deni menuturkan, pihak perusahaan beritikad untuk menyisir, sebagai bentuk pelayanan jika ada yang tak tersapu atau terlewat oleh armada dinas. Itu itikad pihak ketiga, karena kami juga kebetulan terbatas untuk bayar lembur. 

"Jadi dengan adanya itikad seperti itu, kami sangat bersyukur, meski itu tak tertulis dalam MoU. Bagi mereka mungkin tidak besar, tapi itu jelas sangat membantu kami, mengingat sudah tak ada biaya lembur, karena anggarannya sudah habis," tutur Deni.

Saat ini, lanjutnya, kami hanya punya 40 armada, dan itu jelas kurang, idealnya 60 berikut kendaraannya. Ke depan kita jajaki sistem pengangkutan sampah akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, mengingat anggaran pengadaan alat berat cukup mahal, dan berat bebannya, apalagi untuk biaya pemeliharaan. 

"Jadi kami taksir dengan pola sewa alat berat bisa lebih efektif dan efisien ke pihak ketiga kan," ucap Deni.

Ia menambahkan, target PAD dari retribusi sampah sebesar Rp 1 Miliar, dan dalam MoU dengan pihak ketiga, mereka ditarget setor ke kas Daerah sebesar Rp 3 Miliar. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow