Pemdes Cibeber Manonjaya Gelar Penjaringan Prades

Dari jumlah 9 orang peserta, ada satu orang yang mengundurkan diri karena mendaftar ke salah satu instansi.

Mar 23, 2022 - 22:07
Mar 23, 2022 - 22:07
Pemdes Cibeber Manonjaya Gelar Penjaringan Prades

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM I Penjaringan Perangkat Desa Cibeber, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cibeber pada Rabu 23 Maret 2022.

Sebelumnya telah dibentuk panitia pelaksana penjaringan bakal calon Prades dan sudah ada 8 orang yang mendaftar yaitu Chindi Ariyani, Dian Mardiansyah, Herni Septianingsih, Ipan Purwandi, Mohammad Achyar, Nurul Ikhwan, ST, Rosa Alawiyah, Sri Mulya Aprilia.  

Para calon perangkat desa ini nantinya akan mengikuti beberapa test seleksi antaralain paper test secara tertulis menjawab 100 soal pertanyaan, wawancara dan uji kompetensi Komputer serta pidato.

Kepala Desa Cibeber, Aming Ahmad Gumilar. S. IP mengatakan, sebagai Kades berharap kaum muda di Desa Cibeber berani tampil ke depan untuk memajukan desa agar lebih berkembang.

Ia menyebut, dari 9 orang yang ikut berpartisipasi mendaftarkan diri menjadi perangkat desa, ada satu orang yang mengundurkan diri karena daftar ke salah satu intansi.

"Jadi ada 8 orang yang sudah mengikuti paper test ini. Adapun yang akan mengisi formasi untuk Kasi Pelayanan dan Kepala Wilayah ( Kawil ) Sukahening," ucap Aming.

Sementara itu, Ketua Tim Pansel  Kecamatan Manonjaya, Abdul Azis Riswandi. S. Kep menguatkan bahwa ada 3 materi soal yang akan diberikan oleh panitia kepada para calon prades mulai test tulis, wawancara, serta uji kompetensi komputer serta test pidato.

Ia menuturkan bahwa penjaringan perangkat desa seharusnya dapat dilakukan di setiap desa, jika memang di dalam formasi tersebut ada kekosongan jabatan,.

"Karena nantinya mereka dapat mengerti tentang peraturan yang ada di dalam pemerintahan tentang pembangunan desa, dan yang paling terpenting yaitu harus mengerti tentang Undang-Undang Desa,” ungkapnya.

Dari 100 soal yang diberikan panitia, sambung Azis, terdapat beberapa jawaban yang mungkin sulit, yaitu mereka para peserta harus menghafalkan tentang Undang-Undang No 6. Tahun 2014 yaitu tentang Desa dan Permendagri No. 110 tentang BPD, dan Perbub Tasikmalaya No. 128 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dan hasil dari paper test tersebut akan langsung diumumkan oleh panitia pemilihan agar para peserta bisa langsung mengetahui hasilnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Achmad Bilal Achmad Bilal Kurniawan adalah seorang Jurnalis Muda yang berfokus pada berita pemerintahan, umum dan feature dengan wilayah kerja di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya