Ombudsman Rilis Potensi Kerugian Negara Akibat Maladministrasi Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Sedikitnya ada tiga substansi laporan masyarakat yang terbanyak dilaporkan dan sudah berproses pada tahapan pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat

Jan 6, 2022 - 19:58
Jan 6, 2022 - 19:59
Ombudsman Rilis Potensi Kerugian Negara Akibat Maladministrasi Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

BANDUNG, INILAHTASIK.COM | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat melaksanakan mandat pengawasan terhadap pelayanan publik sepanjang tahun 2021. Salah satu tugas pengawasan utama dalam bidang penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat.

Sedikitnya ada tiga substansi laporan masyarakat yang terbanyak dilaporkan dan sudah berproses pada tahapan pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat yakni bidang agraria/pertanahan yaitu sebesar 26 %, disusul oleh subtansi Kepolisian sebesar 15 % dan subtansi pendidikan sebesar 9 %. Sedangkan kategorisasi dugaan maladministrasi yang dilaporkan yaitu, sebanyak 38,67 % mengeluhkan penundaan berlarut (undue delay) dalam pemberian pelayanan, selanjutnya sebanyak 18,67 % masyarakat mengeluhkan penyelenggara pelayanan yang tidak memberikan pelayanan,  dan sebanyak 12% mengeluhkan dugaan penyimpangan prosedur.

Disamping itu terdapat berbagai bentuk maladministrasi lainnya yang jumlahnya kecil. Berdasarkan data yang ada bahwa lebih dari setengah kasus yang dilaporkan tersebut yakni sebesar 58%, sudah mendapatkan penyelesaian dari Perwakilan Ombudsman Republik Provinsi Jawa Barat.

Demikian diungkapkan Asisten Muda, Kepala Pemeriksaan Laporan, Noer Adhe Purnama, SH.,MH. Ia mengatakan bahwa salah satu ruang lingkup pelayanan publik yakni pelayanan administratif adalah yang  menjadi konsentrasi atau fokus dalam proses pemeriksaan laporan/pengaduan masyarakat.

Pada tahun 2021 khususnya mengenai subtansi agraria/pertanahan, Tim Pemeriksa Ombudsman RI pada Perwakilan Ombudsman Republik Provinsi Jawa Barat menaruh perhatian khusus pada permasalahan pengelolaan aset negara yang masih terdapat sengketa antara pemerintah dengan masyarakat.

Berikut beberapa aspek penyebabnya:

  1. Pada Aspek Administratif

Menjadi hal yang sangat penting dalam aspek administrasi, mengingat pada aspek ini proses penatausaha-an Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) perlu dilakukan tata kelola yang baik untuk kemudian “diamankan” pada sisi administrasinya. Setelah proses penatausaha-an intansi yang memiliki BMN/BMD tersebut, harud melakukan pendaftaran hak atas aset yang umumnya berupa lahan/tanah dimaksud yaitu sertifikasi. Pada aspek administratif ini, termasuk melakukan pembukuan, yaitu kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN/BMD dalam daftar barang yang ada pada pengguna barang/pengelola barang. Selanjutnya, setelah dilakukan pembukuan yaitu, inventarisasi sebagai kegiatan pendataan, pencatatan pada kertas kerja dan pelaporan hasil pendataan sebagai  BMN/BMD. 

Data yang ada menunjukkan bahwa dalam tahap administrasi ini, potensi maladministrasi yang sering kali timbul, dikarenakan kebanyakan instansi penyelenggara pelayanan publik tidak “clear” melakukan tahapan demi tahapan pada aspek administrasi, asal penting tercatat sebagai pengelola BMN, namun tidak dilanjutkan kepada tahapan pendaftaran hak yaitu sertifikasi lahan. Hal ini menjadi rawan sengketa karena terjadi gugatan hukum dikemudian hari, selanjutnya pihak instansi baru menyadari hal ini dan  melakukan pendaftaran hak atas lahan untuk memperoleh sertifikasi. Permasalahan tersebut muncul dan menjadi objek dalam pemeriksaan laporan, yang menjadi temuan oleh Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat/Pelapor. 

2.Aspek Fisik

Perspektif pada tahapan pengamanan aset atas barang milik negara dalam aspek fisik,  adalah untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan kuantiti barang dan hilang nya barang BMN/BMD dimaksud. Pada aspek fisik, potensi maladministrasi nya adalah cenderung terjadi penurunan fungsi barang dan bahkan hilang nya barang BMN/BMD tersebut. Misal saja, bahwa BMN/BMD tersebut diketahui telah tercatat atau telah dilakukan penatausahaan aset sejak tahun 1956, kemudian tercatat sebagai pengelola BMN tersebut pada tahun 2021, namun di sisi lain, pada tahun 1999 telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama masyarakat umum. Hal yang menjadi pertanyaan dimana tanggung jawab instansi penyelenggara pelayanan publik tersebut selama ini dalam rangka mempertahankan atau mengembalikan asset BMN tersebut kepada negara? 

3.Aspek Hukum

Pengamanan dalam aspek hukum yang bertujuan untuk mempertahankan status suatu aset BMN/BMD agar dapat terlindung dari suatu sengketa hukum, sengketa kepemilikan yang bila tidak dilakukan maksimal dapat berujung pada hilang atau beralihnya aset negara kepada yang pihak lain yang seharusnya tidak berhak. Hal ini sangat perlu menjadi atensi sungguhsungguh dan membutuhkan solusi penyelesaian yang tuntas, karena kecenderungan pengelola BMN/BMD/Pemerintah (instansi penyelenggara pelayanan publik) akan berhadapan dengan masyarakat sendiri, karena sejak awal diduga abai merawat asetnya.

Untuk itu perlu menjadi atensi pemerintah agar tata kelola aset tersebut dilakukan secara baik dan benar sesuai prinsip-prinsip pengelolaan yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa  dalam prakteknya, masyarakat yang mengeluhkan keberatan terhadap sengketa aset dengan pemerintah ini sebagian besar disebabkan karena adanya ketidakpastian penyelesaian dan penundaan berlarut (undue delay) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum/administratif terhadap pelayanan yang diberikan. Selain kerugian pada sisi masyarakat, Perwakilan Ombudsman Republik Provinsi Jawa Barat melihat adanya dugaan kerugian pada negara yang ditimbulkan akibat tidak adanya ketidakpastian hukum tersebut. Oleh karenanya, perlu secara terus menerus  mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai pengelola BMN/BMD untuk dapat memperkuat, menyempurnakan proses dan tahapan-tahapan dalam pengelolaan BMN/BMD.

Selain itu, instansi penyelenggara pelayanan publik, agar memberikan atensi untuk tidak terjadi pembiaran atas permasalahan dengan membuat sistem penyelesaian masalah yaitu sistem pengelolaan pengaduan internal instansi khusus yang berkaitan dengan sengketa aset. 

Membuat skema penyelesaian masalah dengan melibatkan lintas sektor instansi yang memiliki kewenangan agar penyelesaiannya dapat komperehensif dan tuntas. Beberapa skema penyelesaian pengaduan sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan pada pelaksanaan UU Pelayanan Publik adalah membuat skema penyamapaian tindaklanjut penyelesaian pengaduan, skema ganti rugi atau kompesansi atau kerohiman (jika ada) agar membantu penuntasan masalah dan yang terakhir adalah skema penyampaian informasi tindak lanjut pengaduan tersebut kepada pengadu atau masyarakat sebegai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Achmad Bilal Achmad Bilal Kurniawan adalah seorang Jurnalis Muda yang berfokus pada berita pemerintahan, umum dan feature dengan wilayah kerja di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya