Masifnya Razia Minuman Keras Jelang Ramadhan, Solusikah?

Mar 9, 2023 - 16:22
Masifnya Razia Minuman Keras Jelang Ramadhan, Solusikah?

OPINI, INILAHTASIK.COM | Bulan Ramadan adalah bulan yang dirindukan oleh umat Islam. Di bulan yang suci, penuh berkah, dan ampunan itu setiap muslim berlomba-lomba memaksimalkan ibadahnya.

Menjelang bulan Ramadan segala persiapan dilakukan mulai dari individu hingga pemerintahan. 

Seperti ramai melalui pemberitaan, memasuki bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari, banyak aparat kepolisian melakukan razia minuman keras.

Diantaranya mengutip dari AntaraNews.com, 19 Februari 2023 yang memberitakan ada sekitar 95 liter minuman keras berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara, saat patroli gabungan di wilayah hukum Polresta setempat.

Selain itu, di Situbondo Jawa timur, Satuan Samapta Kepolisian Resor akan menggencarkan razia minuman keras menjelang Ramadhan 1444 H.

Petugas merazia warung-warung yang dilaporkan menjual minuman keras. 

Tak hanya itu, rumah-rumah warga yang ditengarai menjual minuman keras pun akan dirazia dan digeledah oleh petugas (AntaraNews.com, 26 Februari 2023).

Pemerintah pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsi minuman keras, karena membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Aksi gerak cepat aparat dalam merazia dan menertibkan miras menjelang bulan Ramadhan memang bagus. Mereka menghargai bulan suci umat Islam dan berharap setiap muslim bisa menjalankan ibadahnya dengan khusuk, dijauhkan dari segala kemaksiatan.

Namun, sangat disayangkan apabila perhatian pemerintah terkait miras yang membahayakan kesehatan dan pangkal dari berbagai kejahatan ini hanya dilakukan ketika menjelang bulan Ramadhan.

Seolah minuman keras tidak diperbolehkan atau haram ketika bulan Ramadhan, dan diperbolehkan di bulan-bulan yang lainnya.

Selain itu razia hanya dilakukan pada warung-warung dan rumah warga, karena dianggap tidak memiliki ijin menjual miras.

Lain halnya dengan tempat-tempat yang sudah mengantongi ijin menjual minuman keras, mereka bebas berjualan. Karena ada Undang-undang Minol yang membolehkan miras diperjualbelikan di tempat-tempat tertentu.

Hal ini jelas membuktikan bahwa sistem hari prioritas utama adalah materi. Halal dan haram sudah tidak menjadi landasan. 

Halal dan haram atau agama hanya boleh dipakai terkait masalah ibadah saja. Sedangkan masalah kehidupan lainnya seperti muamalah, pendidikan, kesehatan, keamanan dan pemerintahan diatur oleh hukum buatan manusia yang faktanya lebih mengedepankan nafsu dan kepentingan.

Maka sekalipun sesuatu yang haram jika mendatangkan manfaat atau materi maka sah-sah saja dan dilegalkan.

Padahal keharaman minuman keras sudah sangat jelas disampaikan Allah Swt. dalam Firman-Nya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".

(QS. An-Maidah :90)

Di ayat tersebut Allah Swt. mensifati miras sebagai perbuatan keji dan perbuatan setan. Sebab dari mengkonsumsi miras akan lahir berbagai kemaksiatan, seperti memperkosa, merampok, membunuh dan lainnya.

Islam dengan tegas melarang total terkait miras, mulai dari pabrik dan produsen, distributor, penjual hingga konsumen.

Dari Anas bin Malik, Rosullallah Saw. berkata:

"Rasulullah Saw. melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan."

 (HR. Tirmidzi).

Adapun hukuman bagi peminum miras, sanksinya yakni berupa hukum cambuk sebanyak 40 kali atau 80 kali.

Sanksi ta'zir diberikan oleh pemerintah kepada mereka selain peminum miras, misal pembuat dan pengedar atau penjual. Bentuk dan kadarnya ditentukan berdasarkan syariat Islam.

Semua itu hanya bisa terealisasi dalam negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan (kaffah) dalam naungan Daulah Islamiyyah.

Wallahu'alam.

Oleh : Yayat Rohayati

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow