LSM SAJALUR Laporkan Pemkot Tasikmalaya ke APH Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

INILAHTASIK.COM | Dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Ciangir Kota Tasikmalaya sudah cukup lama mengemuka. Seolah dampak yang timbul dinilai tak membahayakan, sehingga isu ini berlalu begitu saja tanpa ada langkah konkrit dalam menanggulangi pencemaran yang terjadi.
Kesal dengan sikap Pemerintah Kota Tasikmalaya yang terkesan mengabaikan atas apa yang terjadi di lokasi TPA Ciangir, Lembaga Swadaya Masyarakat SAJALUR, melaporkan dugaan pencemaran TPA Ciangir ke Polres Tasikmalaya Kota, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Pembina LSM SAJALUR, Nanang Nurjamil mengatakan, langkah pihaknya melaporkan pencemaran yang terjadi di TPA Ciangir ke Polres Tasikmalaya Kota, bertujuan untuk mengadukan tindakan pencemaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat untuk mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang bertanggungjawab atas masalah ini, agar berhenti mencemari lingkungan dan mengurangi dampak negatif.
"Dampak dari pencemaran ini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat. Maka dari itu, kita wajib mencegah dampak lebih serius yang bisa timbul akibat pencemaran tersebut," kata Nanang.
Menurutnya, pencemaran sumber air dan kolam kolam perikanan milik warga yang terjadi di TPA Ciangir, merupakan sebuah kelalaian Pemerintah Kota Tasikmalaya, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup sebagai OPD penanggungjawab.
"Sanki pidana untuk pelaku pencemaran akibat kelalaian sebagaimana diatur Pasal 42 Undang Undang Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi, menjelaskan jika pencemaran terjadi karena kealpaan, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta," jelas Nanang, kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025.
Ia menyebut, upayanya melaporkan pencemaran TPA ke Polres Tasikmalaya Kota, tak lain untuk membantu dan mendorong agar pengelolaan TPA Ciangir lebih optimal, serta memastikan bahwa TPA dikelola dengan baik.
Pihaknya berharap kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pencemaran dan pihak yang bertanggungjawab. Jika terbukti ada pelanggaran, Polisi dapat mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak yang bertanggungjawab atas pencemaran yang terjadi.
What's Your Reaction?






