Komisi III DPRD Kota Tasik Minta PO Hentikan Aktivitas Naik Turun Penumpang di Agen

Jul 4, 2025 - 16:52
Komisi III DPRD Kota Tasik Minta PO Hentikan Aktivitas Naik Turun Penumpang di Agen
Audiensi Sapma Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menyikapi keberadaan terminal type A Indihiang. Jumat (4/7/25).

INILAHTASIK.COM | Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menyebut bahwa aktivitas naik dan turun penumpang yang dilakukan oleh agen perusahaan otobus (PO) di Kota Tasikmalaya, tidak sesuai perizinan dan melanggar aturan. 

Hal itu disampaikan Anang, usai menerima audiensi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, di Ruang Rapat II DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat 4 Juli 2025.

"Ada beberapa kesepakatan hasil audiensi hari ini. Pertama, kembali ke fungsi masing masing. Bahwa aturan yang berlaku harus dijalankan, salah satunya melarang menaikan dan menurunkan penumpang di agen, karena tidak ada istilah pool," tutur Anang. 

Menurutnya, sesuai izin yang dikantongi, agen hanya bisa melakukan aktivitas jual beli tiket saja. Sedangkan aktivitas naik turun penumpang dilakukan di terminal type A Indihiang. 

"Izin trayek pun isinya adalah menaikan dan menurunkan penumpang dilakukan di terminal type A Indihiang. Bukan di agen," kata Anang. 

Ia menambahkan, adapun aturan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dalam hal ini izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, isinya hanya mengatur sarana prasana berupa tempat penyimpanan kendaraan alias garasi. 

"Kalau itu dikembalikan sesuai fungsi yang tertera dalam perizinan, sebetulnya tidak akan ada masalah. Para pihak harus dapat melaksanakan aturan yang berlaku. Tingkatkan pengawasan agar tidak ada lagi pelanggaran," ujarnya. 

Anang mendesak agar aktivitas menaikan dan menurunkan penumpang dari agen bus segera dihentikan, karena sudah jelas melanggar aturan. "Segera hentikan aktivitas naik dan turun penumpang di agen, karena itu jelas melanggar aturan," tegasnya. 

Ia menyebut, jika kedepan ditemukan pelanggaran, nanti akan dilihat jenis pelanggarannya apa? Aturan yang dilanggarnya apa? Hal itu untuk memastikan pihak yang akan melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut, apakah pemerintah daerah atau pusat (Kemenhub). 

Untuk menghidupkan kembali terminal, Kemenhub akan memfasilitasi para pengusaha angkutan supaya menjual tiket di terminal, dan menyiapkan kendaraannya di terminal.

"Kemenhub akan fasilitas PO buka agen di terminal type A Indihiang. Jadi jual tiket dan naik pun dilakukan di terminal," pungkas Anang. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow