Empat Tahun Jadi Korban Cabul Ayah Angkat, Melati Mengadu

Oct 18, 2021 - 14:42
Oct 18, 2021 - 21:07
Empat Tahun Jadi Korban Cabul Ayah Angkat, Melati Mengadu

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Seorang gadis penyandang disabilitas, sebut saja Melati (21) bukan nama sebenarnya, asal Kecamatan Leuwisari  Kabupaten Tasikmalaya jadi korban cabul ayah angkatnya sendiri berinisial Sar (61), yang sudah berlangsung hampir lima tahun, sejak Melati usia 17 tahun. 

Pria yang sudah beristri bahkan telah menikah empat kali itu, kerap melakukan perbuatan asusila dengan mengiming-imingi korban yang jajan.

Korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, dengan cara diraba dan memasukan tangannya ke kemaluan korban.

Perbuatan pelaku terbongkar ketika korban merasa sudah tidak tahan dengan perlakuan  yang kerap diterimanya, dan menceritakan peristiwa tersebut kepada sang bibi. 

Kini pelaku yang sudah berusia lanjut itu, harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Tasikmalaya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, Jumat 15 Oktober 2021 membenarkan bahwa pelaku cabul sudah ditangkap.

"Benar, pelaku kini sudah diamankan. Pelaku ini melakukan aksi perbuatan asusila terhadap anak angkatnya sendiri," jelasnya.

Dikatakan Hario, pelaku terancam Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku Sar (61) mengaku sebagai pendatang dari Palembang, dan tinggal di Kecamatan Leuwisari setelah menikah dengan istrinya yang sekarang. Ia mengaku sudah menikah empat kali, dua istrinya meninggal dunia dan yang ketiga cerai, kini ia pun telah menikah lagi. 

"Iya pak gelap mata, saya suka sama suka dengan korban. Korban masih saudara dan diangkat jadi anak. Kini menyesal, sudah tahu bahwa itu tindakan pidana," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, mengatakan korban pencabulan itu memang memiliki IQ agak kurang. Namun, komunikasi masih bagus, dalam proses penyidikan pun saat ditanya, korban lancar dan tidak perlu menghadirkan tim ahli.

“Korban ini masih ada pertalian saudara dengan pelaku, dimana pelaku ini merupakan pendatang dan menikah dengan bibi korban, bahkan si pelaku ini sudah menikah lebih dari satu kali,” ucapnya.

Ato menyebut, setelah kami lakukan pendalaman, motif pelaku ini terdorong karena menyukai korban, dengan iming-imin uang jajan. Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan mencium, meraba payudara dan memasukan tangan ke kemaluan korban.

“Aksi pelaku dilakukan sejak usia korban 17 tahun, kurang lebih sudah empat tahun. Sekarang korban sudah berusia 21 tahun. Pelaku melakukan asusila tersebut, berulang di rumahnya, ketika istrinya atau bibi korban sedang tidak di rumah,” katanya.

Ato menyebut bahwa selama ini korban tidak bercerita kepada keluarga, hingga akhirnya menyampaikan menjadi korban asusila

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow