Tanah Wakaf di Klaim Milik Pemkot, Warga Kersanagara Geruduk DPRD

Kuasa para Pewakaf, Drs H Nanang Kartiwa menuturkan, persoalan ini sudah kita pertanyakan sejak bulan Maret 2018. Ini merupakan tanah wakaf, dan pemerintah Kota Tasik sudah berani mengklaim tanah ini sebagai milik Pemkot.

Jan 29, 2022 - 05:43
Jan 29, 2022 - 05:43
Tanah Wakaf di Klaim Milik Pemkot, Warga Kersanagara Geruduk DPRD

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Puluhan warga Kelurahan Kersanagara Kecamatan Cibeureum mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya, Jum'at 28 Januari 2022. Kedatangan warga guna mempertanyakan status kepemilikan lahan di Blok Gunung Kalong, yang diyakini warga dulunya merupakan tanah wakaf, namun kini tanah tersebut di klaim menjadi milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Kuasa para Pewakaf, Drs H Nanang Kartiwa menuturkan, persoalan ini sudah kita pertanyakan sejak bulan Maret 2018. Ini merupakan tanah wakaf, dan pemerintah Kota Tasik sudah berani mengklaim tanah ini sebagai milik Pemkot.

Ia menyebut, bahkan sudah dibuatkan sertifikat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Badan Petanahan Nasional (BPN) pada tahun 2010. Tanpa ada izin, tanpa konsultasi dengan masyarakat, khususnya para pemberi wakaf.

"Tuntutan masyarakat sederhana, kembalikan tanah wakaf tersebut sesuai dengan peruntukan awal. Yang ada perwakilan dari Pemkot malah menantang kami. Ya sudah, berarti masalah ini akan berlanjut," terangnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak akan berhenti disini saja, kalau tidak ada tindaklanjut nyata dalam satu Minggu kedepan, kami berencana akan mengadukan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menambahkan, luas lahan yang di klaim menjadi milik pemkot, seluas 942 meter persegi. Saat ini keberadaan lahan tersebut digunakan untuk bangunan Kantor Kelurahan Kersanagara, Puskesmas, gedung PPIK, dan masih ada lahan kosong yang belum dibangun.

Ia meminta, selama belum ada keputusan yang jelas berkenaan dengan persoalan ini, pihaknya meminta agar aktifitas yang ada di lokasi tersebut untuk dihentikan sementara.

Anggota Komisi II, Murjani usai menerima audensi warga mengatakan, persoalan ini akan kita lakukan kajian dulu terkait tanah wakaf, dikaitkan dengan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

Sementara ini belum bisa kita simpulkan, lihat nanti hasil kajian. Kalau hasil kajiannya, misal terdapat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pemkot, nanti bisa kita diskusikan, apakah cukup dengan jalan musyawarah atau memang harus lewat jalur meja hijau. terangnya.

"Kalau pun pada akhirnya jalur pengadilan merupakan satu-satunya jalan, mau tidak mau harus ditempuh, yang penting semua sudah tahu, bahwa muara putusan nantinya adalah mengembalikan status tanah tersebut seperti semula," tambahnya.

Ia berharap, dalam satu atau dua Minggu kedepan, persoalan ini bisa selesai. Menurutnya, perlu kajian secara mendalam dan menyeluruh. 

"Terkait dengan usulan warga yang meminta Pemkot untuk menghentikan sementara aktifitas di lokasi, sampai adanya keputusan yang jelas, rasanya kita juga harus bersikap bijak, disana kan kantor pelayanan masyarakat, kalau itu dihentikan, tentu masyarakat juga yang dirugikan," ucapnya.

Murjani meminta warga untuk bersabar, kita sama-sama cari jalan keluar. Jadi aktifitas di lokasi tetap berjalan seperti biasa, yang penting kita ada komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah ini. pungkasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow