Sikapi Pemasangan APK di Sembarang Tempat, Bawaslu Kota Tasik Ultimatum Parpol

Dec 5, 2023 - 22:30
Dec 5, 2023 - 22:34
Sikapi Pemasangan APK di Sembarang Tempat, Bawaslu Kota Tasik Ultimatum Parpol

INILAHTASIK.COM | Maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di banyak tempat, sudah menjadi hal yang lumrah di setiap menjelang pesta demokrasi, bahkan bisa dilihat di seantero penjuru dari Sabang hingga Merauke, tak terkecuali di Kota Tasikmalaya.

Wajar jika menjelang pesta demokrasi tahunan, agenda sosialisasi Paslon dilakukan, baik dalam Pemilihan Anggota DPRD dan DPD, Pusat maupun Provinsi hingga Pilpres. 

Namun, KPU Kota Tasikmalaya sendiri merujuk kepada PKPU No. 128 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye, nomenklaturnya sudah jelas beberapa tempat yang dilarang tertulis dalam PKPU tersebut.

Menyikapi keluhan sejumlah alim ulama Kota Tasikmalaya yang merasa prihatin melihat pemasangan APK  di Tugu KH. Zaenal Musthofa yang terkesan seenaknya dan tidak memperdulikan regulasi yang ada, sehingga menimbulkan hilangnya marwah Tasikmalaya sebagai Kota Santri.

"Sangat disayangkan APK yang terpasang di Tugu KHZ Mustofa maupun Tugu Asmaul Husna, seakan telah mencoreng marwah Tasik Kota Santri. Saya mohon pihak terkait, Panwas atau Bawaslu bisa segera menyikapinya sesuai dengan PKPU 128," ujar KH. Yanyan Albayani.

Baca juga: Ulama Minta Tugu Perjuangan KH Zaenal Musthofa Bersih dari APK

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Tedi Saefudin yang dikonfirmasi via selulernya, Selasa 05 Desember 2023 menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP, meski domainnya dalam regulasi tersebut adalah KPU, namun pihaknya bakal melakukan upaya persuasif dengan para pimpinan Parpol.

"Tentu saja akan kami tertibkan, karena dasar hukumnya jelas yakni PKPU No. 128, kita akan layangkan surat imbauan dulu kepada pimpinan Parpol, jika sampai 1x24 jam surat kami tidak diindahkan, maka kami akan cabut dan langsung kami tertibkan," ujar Tedi.

Ia menambahkan, surat imbauan larangan pemasangan APK ditempat-tempat tertentu, jauh-jauh hari sudah disampaikan kepada sejumlah Parpol.

"Batas waktunya kami tekankan sampai hari Jumat ini tanggal 08 Desember 2023, saya harap pihak Parpol bisa saling memahami dan mematuhi aturan yang ada," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow