Pengadilan Negeri Tasikmalaya Gelar Mediasi Gugatan Mertua vs Menantu

Jan 12, 2024 - 00:31
Pengadilan Negeri Tasikmalaya Gelar Mediasi Gugatan Mertua vs Menantu
Taufik Rahman, Kuasa Hukum Tergugat (kiri), Asep Iwan Ristiawan, Penasehat Hukum Penggugat (kanan), saat diwawancara usai sidang mediasi di PN Tasikmalaya, Kamis (11/1).

INILAHTASIK.COM | Perselisihan mertua vs menantu di Tasikmalaya masuki babak baru. Pengadilan Negeri Tasikmalaya kembali menggelar sidang lanjutan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan penggugat RS (mertua) terhadap menantunya berinisial IF dengan agenda mediasi, Kamis 11 Januari 2024.

Penggugat (RS) hadir langsung di PN Tasikmalaya bersama tim Penasehat Hukum, sementara tergugat (IF) hadir diwakilkan melalui tim Kuasa Hukumnya.

"Hari ini agendanya mediasi, tapi kami lebih memilih untuk melanjutkan perkara ini," kata Taufik Rahman, Kuasa Hukum Tergugat, saat ditemui usai mediasi di PN Tasikmalaya, Kamis 11 Januari 2024.

Ia menyebut, kenapa pihaknya lebih memilih melanjutkan perkara ini, menurutnya dalam gugatan yang dilayangkan tergugat berisi ragam tudingan menyangkut kehormatan dan martabat kliennya.

Pihaknya memberikan kesempatan seluas luasnya kepada penggugat untuk membuktikannya di pengadilan.

"Kami memberikan seluas-luasnya kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan dengan baik di pengadilan, buktikan dengan bukti-bukti yang ada," ujar Taufik.

Pihaknya menghargai mediator pengadilan yang memberikan kesempatan untuk melakukan sidang mediasi. Namun pihaknya tetap pada pendirian menolak adanya mediasi.

Sementara itu, Penasehat Hukum Penggugat, Asep Iwan Ristiawan menyebut bahwa mediasi itu adalah wajib dilakukan dalam setiap perkara perdata. Apabila ada pihak yang tidak mau melaksanakan mediasi, maka secara hukum dinyatakan tidak beritikad baik.

"Tadi kuasa hukum tergugat sudah menyatakan tidak apa-apa dinyatakan tidak beritikad baik, itu artinya mereka atau tergugat secara sadar menyatakan dirinya tidak beritikad baik karena tidak mau melaksanakan mediasi," kata Asep Iwan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya belum masuk ke pokok perkara. "Saat ini kita belum masuk pada pokok perkara, tidak ada satupun yang kita bahas, karena tujuannya adalah mencari solusi," tuturnya.

"Coba kita berbicara hukum acara, kenapa harus ada pembuktian saat mediasi. Untuk saat ini bagaimana kita bisa menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Soal pembuktian, nanti di ruang sidang," pungkas Asep Iwan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow