Marak Judi Online, JAPATI Minta BI dan OJK Turun Tangan

Dalam urusan ini, JAPATI INDONESIA menyampaikan sedikitnya 8 tuntutan kepada pihak terkait untuk segera mengatasi perjudian online di Tasikmalaya.

Jan 7, 2022 - 04:27
Jan 7, 2022 - 04:27
Marak Judi Online, JAPATI Minta BI dan OJK Turun Tangan

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Massa yang tergabung dalam Jaringan Persatuan Asli Tasik Indonesia (JAPATI INDONESIA) kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, dan selanjutnya bergeser ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada  06 Januari 2022. Massa aksi menduga Perbankan telah melakukan pembiaran terhadap perjudian online.

Dalam orasinya, Ketua Umum JAPATI, Ts. Junen Hudaya menegaskan bahwa tindak pidana perjudian di Tasikmalaya harus dimusnahkan, jangan sampai Kota Santri dinodai dan menjadi Kota Judi, terutama judi online yang diduga dibiarkan oleh bank-bank dan perusahaan penyedia layanan uang elektronik lainnya seperti Dompet Digital dalam Transaksi Judi Online.

“Karena jika dibiarkan akan merusak tatanan anak bangsa,” ucapnya.

Pihaknya juga menyebutkan banyak Perbankan, Provider Telekomunikasi dan Penyedia Layanan Dompet Digital yang diduga membiarkan perjudian online.

"Kami menemukan beberapa bukti yang diduga membiarkan tindak pidana Perjudian online yaitu bank-bank atau Perbankan, Provider serta Dompet Digital dalam Transaksi Judi Online seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank BNI, Bank CIMB Niaga dan Dompet Digital lainnya,” sebutnya.

Selain itu, JAPATI INDONESIA menilai pembiaran Perbankan diduga karena lalainya fungsi pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Setelah audiensi dengan BI dan OJK serta Perbankan kami tidak dapat kejelasan mengenai langkah penyelesaian dan pengantisipasian yang akan dilakukan seolah terkesan menganggap tidak ada persoalan, itu membuktikan sangat lemahnya pengawasan dari pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perbankan mengenai maraknya Judi Online,” bebernya.

JAPATI INDONESIA juga menyempaikan tuntutanya yaitu meminta Kapolres Tasikmalaya Kota dan Kapolres Tasikmalaya untuk segera memberantas praktek Tindak Pidana Perjudian di Tasikmalaya.

Lalu, mendesak Bank Indonesia untuk memberhentikan sementara operasional Perbankan sampai aktivitas Perjudian Online hilang.

Segera Lakukan Penyelidikan Terhadap Pimpinan-pimpinan atas dugaan pembiaran  terhadap nasabah yang diduga terlibat tindak Pidana Perjudian (Bandar Judi Online)

Melakukan Pendidikan dan Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perjudian. Khususnya di Wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR-RI untuk mengevaluasi Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan Lemahnya Fungsi Pengawasan.

Meminta Badan Supervisi Bank Indonesia dan DPR-RI untuk mengevaluasi Bank Indonesia atas dugaan Lemahnya Fungsi Pengawasan Terhadap Bank-bank yang terduga.

Mengajak Masyarakat Kabupaten dan Kota Tasikmalaya untuk bersama-sama memberantas tindak pidana perjudian termasuk Judi Online.

Mengajak masyarakat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk berhenti menjadi nasabah Bank-bank dan Dompet Digital yang diduga terlibat Judi Online.

Pihaknya pun memastikan jika persoalan tersebut terus dibiarkan, maka gerakannya itu akan berlanjut sekaligus membuat laporan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh para pimpinan terkait.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Achmad Bilal Achmad Bilal Kurniawan adalah seorang Jurnalis Muda yang berfokus pada berita pemerintahan, umum dan feature dengan wilayah kerja di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya