Jabatan Kosong di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya, Tantangan atau Kelalaian?

May 26, 2025 - 14:54
Jabatan Kosong di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya, Tantangan atau Kelalaian?
Gedung Bale Kota Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Sudah lebih dari setahun sejumlah dinas atau badan di lingkungan Pemkot Tasikmalaya dibiarkan kosong. Sedikitnya ada 8 jabatan eselon II yang hingga saat ini masih di jabat oleh pelaksana tugas. 

Diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Bapelitbangda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, jabatan struktural memiliki peran strategis dalam menjamin terselenggaranya fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Jabatan kosong yang hanya diisi oleh pelaksana tugas dalam waktu lama dapat menimbulkan berbagai pelanggaran hukum dan administratif.

Hal itu dikatakan, Ketua Majelis Santri Bangsa Tasikmalaya, U Heryanto, kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 133 ayat 2, bahwa jabatan Plt maksimal dijabat selama 3 bulan dan dapat diperpanjang untuk 3 bulan berikutnya. 

Menurutnya, Wali Kota memiliki kewajiban hukum untuk menjaga efektivitas pemerintahan. Pembiaran jabatan yang terlalu lama diisi Plt tanpa proses seleksi dan pelantikan pejabat definitif, dianggap sebagai kelalaian administratif, melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Kekosongan jabatan eselon II di delapan posisi struktural, menunjukan Pemkot Tasikmalaya dalam kondisi tidak baik baik saja, pelayanan publik sedikitnya terganggu," kata Heryanto. 

Dihubungi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara mengakatan, kekosongan jabatan struktural yang kemudian diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) bukan hanya terjadi di Kota Tasikmalaya saja, melainkan diseluruh daerah yang sudah melaksanakan Pilkada. 

Kekosongan jabatan ini, kata Gungun, berkaitan dengan Pasal 162 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

“Jadi untuk Gubernur, Bupati, atau Wali Kota hasil pilkada serentak, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," kata Gungun, kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.

"Kami sudah jauh jauh hari meminta izin ke Kemendagri, saat pak Cheka dulu mengajukan, kemudian pas diganti oleh pak Asep Sukmana diajukan lagi. Dan ketika memiliki Wali Kota definitif, proses ajuan harus diganti karena pejabat yang akan melantik berganti," tambahnya. 

Gungun menyebut, beberapa tahapan sudah dijalankan. Proses hari ini untuk pengisian jabatan eselon II akan dilakukan Job Fit terlebih dahulu, baru Open Biding.

"Job Fit ini sudah diajukan sejak Februari lalu, dan baru keluar izinnya di bulan April. Kita usahakan secepatnya untuk pelaksanaan open biding eselon II," tuturnya.

Gungun menambahkan, Wali Kota menginginkan untuk pengisian jabatan didahulukan Eselon II dan baru selanjutnya Eselon III dan IV. Tujuanya agar dalam melaksanakan tugas terbangun chemistry, sehingga tercipta lingkungan kerja yang nyaman dan berdampak pada pelayanan publik yang optimal.

Namun, lanjut dia, karena peraturan tidak memperbolehkan untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II, maka dalam waktu dekan akan dilakukan pengisian jabatan eselon III dan IV. 

"Terkait OPD yang diisi oleh Plt tidak boleh melebihi enam bulan, kita sudah jelaskan hal ini, dan sudah dibahas bersama DPRD. Dijabat oleh Plt ini agar pelayanan publik bisa tetap berjalan," pungkasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow