Ini Motif Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Culamega

Dec 26, 2022 - 19:41
Dec 26, 2022 - 19:42
Ini Motif Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Culamega

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap teka teki kasus pembunuhan terhadap siswi SMP di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku tak lain adalah kakek tirinya yang tinggal serumah dengan korban. Pelaku berinisial M (71) warga Kampung Beor, Desa Cipicung. 

"Kami sudah menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Culamega. Pelaku inisial M yang masih orang dekat korban yakni kakek tirinya," ungkap AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, saat rilis di Mapolres, Senin 26 Desember 2022.

Motif pelaku nekad menghabisi nyawa cucu tirinya dipicu sakit hati karena merasa telah dicemarkan namanya. Korban menyebarkan informasi ke tetangga jika pelaku hendak menyelinap masuk rumah neneknya untuk mencuri.

"Hari Minggu sebelum kejadian, korban sedang dirumah sendiri. Tiba tiba dengar suara jendela kamar bunyi. Dipanggilah neneknya dalam bahasa sunda Ma, Ma. Tidak menyahut justru malah terdengar suara tapak kaki yang lari. Pas dilihat, kakek tirinya yang lari hingga dia cerita ke temennya dan seketika menyebar," kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembunuhan terjadi sekira pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB. Tragisnya, Pelaku menghabisi nyawa korban saat tengah makan. Dilokasi juga ditemukan bekas makanan.

"Korban dianiyaya pelaku saat tengah makan di rumah neneknya. Kemungkinan waktu pembunuhan pukul 12.00 sampai 14.00 WIB," tambah Suhardi.

Korban dihabisi kakek tirinya dengan cara dicekik. Dalam keadaan tak sadarkan diri korban dihantam golok. 

"Jadi meninggalnya korban itu dicekik dulu, kemudian dihantam golok bagian kepala depan, belakang," terang Ari.

Ari menambahkan untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga, mengumpulkan serta menyita barang bukti. Upaya penyelidikan dengan unit K3 (anjing pelacak), mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, dan melakukan autopsi terhadap kroban. Ancaman pelaku 15 tahun penjara,” pungkas Ari. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow