dr. Heru: Pastikan Warga Kab.Tasik Konsumsi Pangan Olahan Higiene di Bulan Ramadhan

Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan Surat Edaran tentang Upaya Pengawasan Pangan Olahan Pada Saat Ramadhan dan Idulfitri 1443H

Apr 12, 2022 - 21:20
Apr 12, 2022 - 21:33
dr. Heru: Pastikan Warga Kab.Tasik Konsumsi Pangan Olahan Higiene di Bulan Ramadhan

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Seperti diketahui bahwa saat bulan ramadhan kebutuhan dan konsumsi masyarakat terhadap berbagai bahan pangan terus meningkat. Hal tersebut tentu memungkinkan adanya peningkatan resiko bahaya ksesehatan pada masyarakat.

Menyikapi hal itu Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan Surat Edaran tentang Upaya Pengawasan Pangan Olahan Pada Saat Ramadhan dan Idulfitri 1443H pada Senin 11 April 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dr. H. Heru Suharto, M.MKes mengatakan, surat edaran tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan dari produk pangan olahan yang tidak memenuhi persyaratan kemanan mutu dan gizi agar masyarakat bisa tenang dalam menajalankan ibadah puasanya.

"Masyarakat perlu dilindungi mengingat dari ketentuan UU No.36 Tahun 2009 tentan kesehatan, UU Pangan No.18 tahun 2012 tentang pangan, PP No.86 tahun 2019 tentang keamanan pangan, Peraturan BPOM No.22 tahun 2021 tentang penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan di sarana peredaran dan Pertauran BPOM No.22 tahun 2021 tentang tata cara penerbitan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik," jelasnya.

Maka dari itu pihaknya dan puskesmas jajarannya memiliki tanggung jawab dalam memasktikan pelaku usaha menerapkan Cara Produksi dan Peredaran Pangan Olahan yang baik agar memenuhi syarat kemanan, mutu dan gizi. Ia pun memberikan intruksi kepada seluruh pusksesmas agar bisa menjalankan amanah undang-undang tersebut.

"Jadi nanti puskesmas memantau sentra-sentra kegiatan ekonomi masyarakat berikut produk-produk pangan olahan yang dijajakan di wilayah kerjanya masing-masing khususnya terhadap aspek higiene sanitasi dan kemanannya," papanya.

Selain itu puskesmas harus memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pelaku usaha produksi atau pengedar produk pangan olahan agar memperhatikan kemanan produk pangan olahan yang dijajakan meliputi diantaranya:

- Pemenuhan higiene sanitasi pada saat penerimaan, penyimpanan dan pengemasan tersmasuk kebersihan kemasan yang digunakan.
- Pengecekan terhadap tanggl kadaluarsa produk pangan olahan dan epnarikan produk pangan yang kadaluarsa.
- Pelabelan dan pengiklanan produk pangan olahan yang benar dan tidak menyesatkan masyarakat.

Pihaknya meminta segera berkodinasi dengan Dinas Kesehatan dan lintas sektor terkait atau setempat apabila ditemukan produk pangan olahan yang membahayakan masyarakat dan memerlukan follow up lebih lanjut.

"Setelah semunya dilakukan, puskesmas harus melaporkan hasil kegiatan dan pengawasan produk pangan olahan serta perkembangan yang terjadi di wilayah kerjanya masing-masing kepada saya," pungkas dr. Heru.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow