DPRD Jabar Usulkan e-Voting di Pilkades 2021
BANDUNG, INILAHTASIK.COM | Anggota Dewan DPRD Jabar Daddy Rohanady
mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di wilayah
Jabar bisa menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (Electronic voting atau e-
voting).
"Langkah e-voting dalam Pilkada Serentak 2021 ini banyak manfaat yang didapat. Selain
menghindari kerumunan yang pasti menghindarkan penularan Covid-19, biaya pun
pasti jauh lebih murah," kata Daddy Rohanady dilansir dari Antara, Rabu 11 Agustus
2021.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor
141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa
dan Bali.
Kemendagri juga meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan
Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali yang berpotensi menimbulkan
kerumunan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut dia, pemilihan kepala desa yang selama ini menjadi dilematis karena adanya
PPKM, maka dengan sistem e-voting tidak terbebani lagi secara sosial kepada warga
dan calon kepala desa.
Legislator Jabar menyebut, mereka juga terbebas dari dilematisnnya melaksanakan
tugas tersebut. Di satu sisi panitia ingin segera terpilih kepala desa baru dan di sisi lain,
mereka juga khawatir disangkakan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM.**
Baca juga: Paripurna DPRD Jabar, Hasilkan 11 Prioritas Program Pembangunan
What's Your Reaction?