Batasi Mobilitas Kendaraan, Polisi Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap

Aug 6, 2021 - 05:18
Aug 30, 2021 - 04:19
Batasi Mobilitas Kendaraan, Polisi Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Serasa di Ibu Kota Jakarta, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota memberlakukan kebijakan Ganjil Genap untuk mengurangi mobilitas kendaraan yang masuk ke jalur KH. Zaenal Mustofa (HZ). Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu 04 Agustus 2021 lalu.

Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Shohet mengatakan, pihaknya mulai berlakukan ganjil genap hari ini sekaligus sosialisasi di titik Taman Kota ke HZ.

Pemberlakuan ganjil genap, jelasnya, sesuai digit terakhir di plat nomor kendaraan.

Misal, tanggal 4, maka kendaraan yang masuk berplat nomor genap, lalu esok harinya tanggal 5 bagian plat nomor ganjil. Kebijakan tersebut berlaku dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. 

Akses masuk menuju HZ hanya satu dari Taman Kota, sementara, jalur masuk dari pertigaan Mambo, perempatan Selakaso dan perempatan Muara tetap ditutup sampai PPKM Level 3 berakhir pada 9 Agustus mendatang.

"Ini sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas kendaraan di jalur HZ, sekaligus mengurangi pengunjung di pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan," tegasnya. *

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow