Ayah Potong Titit Anak di Leuwisari Jadi Tersangka

Dec 22, 2022 - 07:30
Dec 22, 2022 - 07:30
Ayah Potong Titit Anak di Leuwisari Jadi Tersangka

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Jani (39) ayah yang tega memotong kemaluan anak kandungnya di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan jadi tersangka penganiayaan anak. Pelaku langsung ditahan di Rutan Polres. Ia terancam pidana Undang undang Perlindungan Anak pasal 80 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan," ungkap AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, di Kantornya Rabu 21 Desember 2022.

Polisi masih kesulitan mengungkap motif aksi sadis pelaku. Keterangan pelaku masih berubah ubah. Meski komunikasi lancar dan nyambung, polisi akan periksa kejiwaanya.

"Sementara ini kami masih dalami motif kasus ini. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena keterangan tersangka masih berubah ubah. Nanti juga rencananya kami akan lakukan pemeriksaan kejiwaannya,” kata Ari.

Dalam waktu dekat pihaknya juga bakal memeriksa istri pelaku dan kerabatnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow