ABT Tolak Pasal Bermasalah dalam KUHP

Pimpinan DPRD dan tiap komisi memberikan pernyataan sikap menolak dengan tegas terhadap pengesahan KUHP.

Dec 22, 2022 - 11:24
Dec 22, 2022 - 11:27
ABT Tolak Pasal Bermasalah dalam KUHP
Aksi penolakan pasal bermasalah dalam KUHP di Depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Aliansi BEM Tasikmalaya (ABT) menggelar aksi unjuk rasa penolakan pasal-pasal yang bermasalah dalam KUHP yang disyahkan DPRD RI dan Pemerintah Pusat. Aksi dilakukan di gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Rabu 21 Desember 2022.

Sebelumnya, aksi serupa digelar ABT pada Kamis 15 Desember 2022 tanpa dihadiri para anggota DPRD, dan kali ini aksi jilid II tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim berserta sejumlah pimpinan DPRD lainnya.

Dalam aksi ini, pimpinan DPRD dan tiap komisi memberikan pernyataan sikap menolak dengan tegas terhadap pengesahan KUHP yang telah disyahkan sekaligus mendukung pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nota kesepakatan bersama pun dibacakan Ketua DPRD seraya ditandatangani oleh semua unsur pimpinan dan ketua ABT.

Korlap Aksi, Aria Eka Bimantara menegaskan, dari sekian banyak pasal-pasal yang dibuat, ada beberapa pasal yang membungkam dan mencederai demokrasi.

“Dengan adanya naskah akademik dan surat pernyataan ini, kami dari ABT menyatakan bahwa pasal-pasal yang bemasalah ini perlu direvisi bahkan bila perlu dicabut,” jelasnya. (Awen)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow