326 P3K Pemkot Tasik Tandatangani Perjanjian Kerja dan Target Kinerja 

Target kinerja tiap tahun selama masa perjanjian kerja yang telah ditetapkan harus tercapai.

Mar 21, 2022 - 23:43
Mar 22, 2022 - 00:43
326 P3K Pemkot Tasik Tandatangani Perjanjian Kerja dan Target Kinerja 

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Sekretaris Daerah H Ivan Dicksan Hasannudin menghadiri sekaligus menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja dan Target Kinerja PPPK Guru tahap I di lingkungan Pemkot Tasikmalaya di lapangan upacara Bale Kota, Senin 21 Maret 2022.

Dalam laporannya Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara SIP menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada tahun 2021 telah dilaksanakan seleksi pengadaan pegawai ASN yang terdiri dari formasi kebutuhan CPNS dan formasi kebutuhan PPPK. ungkapnya.

"Khusus seleksi pengadaan formasi kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru dilaksanakan langsung oleh Panitia Seleksi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, terdiri dari seleksi kompetensi tahap I dan seleksi kompetensi tahap II," paparnya.

Gun Gun memaparkan, peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi kompetensi tahap I telah diusulkan dan ditetapkan Nomor Induknya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, yaitu sebanyak 326 orang, namun yang hadir pada kesempatan ini hanya perwakilan sebanyak 80 orang.

Ia menambahkan, selanjutnya sesuai ketentuan dalam management PPPK, calon PPPK yang telah ditetapkan Nomor Induknya sebelum diangkat sebagai PPPK, harus menandatangani perjanjian kerja dan target kinerja sebagai dasar bagi pejabat pembina kepegawaian untuk menetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.

"Untuk masa perjanjian kerja dan pengangkatan sebagai PPPK, sebanyak 323 orang, ditetapkan terhitung mulai 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2026," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa ada tiga orang calon PPPK yang masa perjanjian kerja dan pengangkatan PPPK nya tidak sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 mengingat batas usia ketiganya, yakni satu orang sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, ada yang sampai 30 November 2025, dan satu nya lagi sampai 28 Februari 2026.

Sementara itu, Sekretaris Daerah H Ivan Dicksan Hasannudin menuturkan, target kinerja tiap tahun selama masa perjanjian kerja yang telah ditetapkan harus tercapai. Karena kalau tidak tercapai, bisa menjadi salah satu dasar dilakukannya pemutusan hubungan perjanjian kerja.

"Selain itu, penilaian SKP ini akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan masa perjanjian kerja, apabila masa perjanjian kerjanya sudah berakhir, namun jabatan PPPK tersebut masih dibutuhkan oleh organisasi, maka perjanjian kerja tersebut akan kembali diperpanjang," tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow