Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Berpotensi Melanggar Hukum Dalam Pengadaan Mobil Dinas Baru

May 20, 2025 - 10:29
Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Berpotensi Melanggar Hukum Dalam Pengadaan Mobil Dinas Baru
U Heryanto, Ketua Majelis Santri Bangsa Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Belanja Mobil Dinas baru oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya berpotensi besar melanggar hukum. Hal itu disampaikan, Ketua Majelis Santri Bangsa Tasikmalaya, U Heryanto, kepada wartawan, Selasa pagi, 20 Mei 2025.

Ia menyebut, di antaranya melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 3 pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, maksudnya biaya serendah mungkin tanpa mengurangi kualitas. 

Selain itu, PP Nomor 27 Tahun 2014 Jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah pasal 14 yang berbunyi, bahwa kendaraan dinas hanya dapat dibeli jika kendaraan dinas lama sudah tidak layak atau tidak tersedia kendaraan yang memadai untuk mendukung tugas dan fungsi instansi.

Berikutnya, lanjut dia, sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengadaan kendaraan dinas oleh instansi pemerintah wajib mengutamakan kendaraan listrik berbasis baterai, dan Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, serta surat edaran Menpan RB. 

"Arahan presiden menyebutkan bahwa pembelian kendaraan dinas baru dibatasi hanya untuk hal yang mendesak dan strategis. Alternatif lain, misalnya dengan sewa kendaraan, atau optimalisasi kendaraan yang ada dan masih layak pakai," jelas Heryanto. 

Menurutnya, jika melihat fakta pengadaan mobil dinas baru yang dilakukan oleh BPKAD Kota Tasikmalaya tahun 2025, tidaklah begitu urgent karena masih ada mobil dinas lama yang masih layak pakai, cukup dengan biaya perawatan ringan. 

Jika memang mobil dinas tidak ada, kata Heryanto, maka untuk langkah efisiensi, bisa dengan cara sewa selama lima tahun. Kalau dengan belanja mobil baru, bukan lagi masuk kategori efisiensi anggaran.

"Kalau melihat kebutuhan yang sangat mendesak hari ini bagi warga Kota Tasikmalaya adalah persoalan sampah dan kemiskinan. Ini yang dimaksud tidak peka terhadap kondisi masyarakat," ujarnya. 

Belanja mobil dinas baru oleh BPKAD Kota Tasikmalaya untuk kepentingan Sekretariat Daerah, menurutnya, tidak sesuai spesifikasi mobil listrik berbasis baterai, bertentangan dengan Intruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022. Sehingga berpotensi melanggar aturan, baik sanksi administrasi, ganti rugi, bahkan ancaman pidana jika ditemukan dalam pengadaan mobil dinas tersebut ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow