Kasus Buang Bayi di Culamega, Polisi Tetapkan Ayah Kandung Jadi Tersangka

Sep 14, 2023 - 03:00
Sep 14, 2023 - 14:58
Kasus Buang Bayi di Culamega, Polisi Tetapkan Ayah Kandung Jadi Tersangka
Tersangka DDP (18) hanya bisa tertunduk menyesali perbuatan dirinya yang tega membuang anak kandungnya

INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya menetapkan tersangka dalam kasus buang bayi di Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku tak lain merupakan ayah kandung sang bayi berinisial DP (18). 

"Kami tetapkan DP sebagai tersangka pelaku buang bayi. Ia tak lain ayah kandung bayi," kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 13 September 2023.

Motif pelaku tega membuang bayi yang baru dilahirkan istrinya itu, karena merasa malu, sebab ia miliki anak dari istri sahnya saat usia pernikahan baru tiga bulan.

"Motifnya malu punya anak saat usia pernikaham baru tiga bulan. Kalau ada intimidasi orang tua masih kami dalami," ucap Suhardi.

Ironinya lagi, proses kelahiran bayi tanpa dibantu petugas medis, dilakukan di kamar rumahnya. Hanya tersangka DP yang membantu proses lahiran.

"Jadi lahirannya dilakukan sendiri di kamar rumahnya, cuma ada suamianya. Begitu lahir, bayi langsung di buang di sungai," terang Suhardi.

Polisi amankan barang bukti berupa sarung bantal dan plastik yang digunakan membungkus bayi. Beruntung saat ditemukan bayi masih hidup. Sementara itu, polisi masih menetapkan istri tersangka sebagai saksi.

"Kalau istrinya di rumah sakit jalani perawatan medis karena pendarahan dan bayi di puskesmas pemulihan kesehatan. Kami amankan pelaku ini kurang dari dua jam pasca penemuan bayi," kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, di lokasi yang sama.

Sementara, DP mengaku masih kasihan saat hendak membuang anaknya. Namun karena takut oleh orang tua, mendorong aksi nekatnya.

Bahkan, ia masih berpikir untuk membuang bayi dekat pemukiman warga. Tujuannya agar ada yang menemukannya.

"Jadi saya buang bayi sengaja di saluran air dekat pemukiman warga biar ada yang nemu dan anak saya selamat," ucap DP saat ditanya polisi.

Akibat perbuatanya pelaku terancam kurungan lima tahun penjara. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow