DPRD Jabar Semprot Sekolah yang Larang Siswanya Ikut Ujian Karna Belum Iuran

Sekolah harus dapat membedakan, antara hak asasi manusia, dalam hal ini hak anak untuk memperoleh pendidikan menjadi prinsip. Karena Pelanggarannya masuk hukum pidana.

Dec 10, 2021 - 19:45
Dec 11, 2021 - 15:21
DPRD Jabar Semprot Sekolah yang Larang Siswanya Ikut Ujian Karna Belum Iuran

BANDUNG, INILAHTASIK.COM | Beredarnya informasi terkait dua murid salah satu sekolah SMK Swasta di Kota Bandung, yang tidak diizinkan mengukuti ujian oleh pihak sekolah.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 6 Desember 2021, kemarin.

Menanggapi hal tersebut DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan semua siswa di sekolah swasta memiliki hak untuk mengikuti ujian meski belum membayar iuran bulanan.

"Saya merasa kecewa dan prihatin, kenapa tidak?, siswa bernama Adelia Adeneswari dan Weni Ciptawati siswa kelas 12, jurusan akutansi, gara gara belum membayar atau ada tunggakan iuran bulanan, sehingga dikeluarkan dari kelas," kata pria yang akrab diaspa Gus Ahad ini dalam keterangannya di Kota Bandung Jumat 10 Desember 2021.

Dia menjelaskan, kedua siswa diterima di sekolah swasta tersebut, melalui mekanisme bantuan pembiayaan, pasalnya sekolah swasta SMA, SMK mendapatkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) pertahun dari Pemprov.

"Jika benar seperti ini, maka pimpinan Komisi V DPRD ada beberapa hal yang kami perhatikan. Sekolah swasta mendapatkan BPMU, maka sesungguhnya ada komitmen dan berkewajiban untuk membantu pembayaran iuran bulanan dan ujian siswa dari kalangan tidak mampu," tuturnya.

Gus Ahad menyebut, sekolah bisa menggunakan pola subsidi silang, dengan adanya siswa yang tergolong mampu dan tidak mampu terkait pembayaran iuran dan pembiayaan oprasional sekolah. Oleh karena itu, adanya pihak sekolah meminta siswa tidak mengikuti ujian karena belum membayar, hal itu dikatakan Gus Ahad sangat menyalahi aturan.

Sekolah harus dapat membedakan, antara hak asasi manusia, dalam hal ini hak anak untuk memperoleh pendidikan menjadi prinsip. Karena Pelanggarannya masuk hukum pidana. "Sementara urusan uang sekolah adalah urusan perdata, jadi tidak boleh dicampuradukan gara gara urusan tunggakan," tegasnya.

Komisi V DPRD Jabar, lanjut Gus Ahad, mendorong Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi, untuk melakukan pendalaman kasus ini, dan peringatan kepada sekolah yang bersangkutan agar tidak menjadi sebuah pola, untuk menekan siswa yang masih kesulitan melakukan pembayaran iuran.

"Ini harus diberi diperingatankan, agar tidak terjadi lagi. Kami harap diberikan sanksi ke sekolah tersebut, dengan ditangguhkan sementara dana BPMU nya. Sampai sekolah itu memberikan pernyataan tidak akan melakukan hal itu lagi," ungkapnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow