Disnaker Ultimatum Pengusaha Wajib Taati UMK

Dudi menegaskan jika ada yang melanggar, ada sanksi menantinya.

Jan 4, 2023 - 19:05
Disnaker Ultimatum Pengusaha Wajib Taati UMK
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Dudi Holidi | Foto: Seda

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya meminta pengusaha dan perusahaan untuk melaksanakan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2023.

Kadisnaker, Dudi Holidi menegaskan bahwa UMK Kota Tasikmalaya tahun 2023 sudah ditetapkan, sehingga perusahaan wajib melaksanakan UMK tersebut.

"Mulai tahun 2023 ini, semua pengusaha serta perusahaan yang memperkerjakan pegawai wajib membayarkan upahnya sesuai UMK Kota Tasik tahun 2023 sebesar Rp. 2.543.000,- per bulan," ungkap Dudi saat ditemui di kantornya, Rabu 04 Januari 2023.

Ia menyebut, UMK sudah menjadi hak bagi pekerja dan perusahaan pun berkewajiban untuk memberikan upah pekerja sesuai ketentuan.

"Kita mengimbau semua perusahaan wajib mentaati ketentuan umk tersebut, dan jika ada yang melanggar, tentu ada sanksi yang menantinya," tegas Dudi.

Ia menambahkan, ketentuan UMK tahun 2023 telah berkekuatan hukum, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan peninjauan ulang dan semuanya harus mematuhi peraturan tersebut.

"Kita mau dunia usaha di Kota Tasikmalaya tetap berjalan dengan baik dengan diberlakukannya UMK tahun 2023. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi masyarakat pun bisa lebih meningkat," tuturnya.

Dudi menerangkan, jumlah perusahaan yang menjalankan usaha di wilayah Kota Tasikmalaya sampai Desember tahun 2022 lalu sebanyak 1.456 perusahaan, dengan jumlah pekerja mencapai 31.304 orang.

Menurutnya, jika pekerja mendapatkan upah sesuai dengan besaran UMK tahun 2023, akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi sekaligus meningkatkan dayabeli masyarakat khususnya masyarakat Kota Tasikmalaya, serta berdampak pula terhadap inflasi. (Seda)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow