Sikapi Pencabutan Izin, Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya Sampaikan Sejumlah Kesepakatan

Mar 29, 2023 - 11:31
Mar 29, 2023 - 11:35
Sikapi Pencabutan Izin, Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya Sampaikan Sejumlah Kesepakatan

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Sejumlah alumni STMIK Tasikmalaya Selasa sore 28 Maret 2023, berkumpul membentuk presidium alumni guna membahas permasalahan penutupan kampus STMIK Tasikmalaya.

Mantan Ketua PK PMII STMIK Tasikmalaya, yang juga kader PMII, Barirosdi Amrulloh menuturkan, permasalahan ini sudah sejak lama di dengar oleh alumni dan mahasiswa, akan tetapi secara kompleksifitas tidak begitu jelas akar masalahnya bagaimana. Hingga pada akhirnya berujung pada pencabutan atau pentupan izin pendirian kampus saat ini. 

Dalam pertemuan kemarin, para alumni yang hadir berdiskusi panjang dan membicarakan permasalahan yang terjadi, kemudian coba meruntutkan kronologis masalah dari awal sehingga ada benang merah yang bisa di ambil untuk menyelesaikannya. Turut hadir juga beberapa alumni yang hari ini menjadi staf dan dosen pengajar di STMIK Tasikmalaya.

Dari hasil analisa dan diskusi yang dilakukan, kata Bari, masih ada kemungkinan STMIK Tasikmalaya aktif kembali meski tidak besar. Harapan untuk memperjuangkan itu ada, tinggal bagaimana kemudian semua pihak mau bergerak sama-sama untuk memperjuangkannya. 

Beberapa kesepakatan pada pertemuan lalu, diantaranya, membetuk presidium Alumni STMIK Tasikmalaya dari tiap angkatan untuk melakukan advokasi atas pecabutan izin Pendirian Perguruan Tinggi STMIK Tasikmalaya.

Kemudian, dalam waktu dekat ini harus ada koordinasi dengan Ditjen Pendidikan Tinggi serta mengadukan permasalahan ini kepada DPR RI. Ketiga, mendukung upaya yang dilakukan lembaga untuk menuntaskan segala kewajiban terhadap mahasiswa, alumni, dosen dan sivitas akademika STMIK Tasikmalaya.

Terakhir, pemicu awal penutupan kampus STMIK Tasikmalaya bukan karena persoalan pelanggaran terhadap Undang-Undang, melainkan adanya konflik internal keluarga.

"Kita harus optimis untuk mengaktifkan kembali kampus ini dengan cara apapun, karena penutupan ini bakal ada efek yang di timbulkan. Baik staf, dosen pengajar, ratusan mahasiswa aktif dan ribuan alumni. Terutama para alumni ini akan kehilangan entitas dari mana akademika mereka berasal, apalagi lulusan STMIK Tasikmalaya hari ini sudah tersebar dimana-mana," tegasnya.

Seandainya tidak memungkinkan STMIK kembali aktif, keabsahan ijazah masih bisa digunakan serta perbaikan untuk para alumni yang belum terdaftar, terutama mahasiswa yang hari ini aktif akan di marger ke kampus lain, karena itu sudah di jamin dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasall 21 ayat 3, Badan Penyelenggara PTS harus menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin PTS, paling lama 1 tahun sejak keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan. 

"Kita harus sama-sama berjuang untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, bahkan pemerintah daerah pun harus ikut serta. Rencananya perwakilan orang tua mahasiswa pun akan beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya pada hari ini Rabu 29 Maret 2023," kata Bari.

"Beberapa perwakilan orang tua mahasiswa juga meminta bantuan kepada DPRD agar dapat mempertemukan dengan pihak kampus dan pengelola untuk meminta pertangungjawaban terkait kondisi dan nasib pendidikan putra putri mereka saat ini," tambahnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow