Fraksi PKS Minta Pemkot Tasik Konsisten Jaga Belanja Kesehatan

Oct 26, 2021 - 04:00
Fraksi PKS Minta Pemkot Tasik Konsisten Jaga Belanja Kesehatan

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Fraksi PKS menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga buah Raperda Kota Tasikmalaya tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin 25 Oktober 2021.

Ketua Fraksi PKS, Dede, S.IP., memaparkan bahwa setelah pihaknya menganalisa dan mempelajari ketiga buah Raperda tersebut meski dalam waktu yang sangat singkat, maka fraksinya menyampaikan pemandangan umum sebagai berikut:

Terhadap Raperda Kota Tasikmalaya tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, PKS mengapresiasi nota keuangan Raperda tentang APBD tahun 2022. Karena dengan segala dinamika yang terjadi, proses ini dapat terlaksana hingga sekarang. Termasuk dinamika kondisi ekonomi, antara lain tingkat pertumbuhan, investasi, inflasi dan kondisi sosial seperti kemiskinan dan pengangguran di daerah.

“Berkenaan dengan kebijakan alokasi anggaran Fraksi PKS berpendapat agar dilaksanakan lebih progresif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memperbaiki pemerataan kesejahteraan dan resiko krisis kesehatan covid-19. Perlunya efisiensi belanja bukan prioritas sehingga dapat direalokasi anggarannya kepada belanja penanganan resiko pandemi covid-19 dan belanja peningkatan kesejahteraan rakyat pada APBD 2022,” bebernya.

Selain itu, lanjut Dede, Fraksi PKS juga akan terus mendorong pemerintah untuk melanjutkan reformasi anggaran yang memiliki fokus kepada prioritas rakyat serta orientasi hasil dan memiliki value for money dari setiap dana yang dikeluarkan untuk belanja daerah serta pentingnya peningkatan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang signifikan sesuai dengan amanah konstitusi yaitu pemenuhan anggaran pendidikan 20% dari APBD.

Hal itu, katanya, sejalan untuk mewujudkan target peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Kota Tasikmalaya tahun 2022 sebesar 73,95 poin.

“Begitu pula halnya dengan permasalahan kesehatan, Fraksi PKS memberikan perhatian serius terkait dengan anggaran kesehatan, terlebih lagi dalam situasi dan kondisi masih dibayangi oleh pandemi covid-19. Fraksi PKS secara umum mendorong agar kualitas dan kuantitas belanja kesehatan dijaga secara konsisten memenuhi amanat peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Fraksi PKS memandang bahwa kebijakan alokasi anggaran melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) harus secara langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui program-program prioritas pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, program di bidang kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial.

Penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) juga harus terus diarahkan menjadi berbasis kinerja yang bersifat investasi dan berkontribusi secara langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat sampai dengan level terendah, sehingga hal tersebut diharapkan mampu menstimulus peningkatan kemandirian fiskal daerah, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan per kapita masyarakat.

Lalu, terkait target pertumbuhan ekonomi dalam RAPBD 2022, Fraksi PKS mendorong agar pemerintah selalu konsisten dalam melaksanakan upaya untuk pencapaian target tersebut. Kredibilitas target pertumbuhan yang ditetapkan sangat penting karena akan berpengaruh pada target dan indikator kesejahteraan yang lain.

Selain itu, menurutnya, sangat penting agar pemerintah meningkatkan kualitas pertumbuhan sehingga berdampak lebih baik pada penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, penurunan ketimpangan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Fraksi PKS juga mengingatkan kepada pemerintah untuk fokus pada pencapaian target-target ekonomi dan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD, terlebih ditengah krisis pandemi covid-19, rakyat membutuhkan kerja keras pemerintah,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga dibahas Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2013 tentang bangunan gedung di Kota Tasikmalaya dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow