Butuh Sanksi Tegas Agar Penistaan Agama Tidak Berulang

May 24, 2023 - 03:33
May 24, 2023 - 03:33
Butuh Sanksi Tegas Agar Penistaan Agama Tidak Berulang

OPINI, INILAHTASIK.COM | Lagi dan lagi penistaan agama terjadi. Belum lama ini ramai pemberitaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang bule asal Australia di Bandung.

Diberitakan melalui harian Republika.co.id, Bandung, 28 April 2023, seorang warga negara asing asal Australia berinisial MB (48 tahun) membentak dan meludahi imam Masjid Al Muhajir Basri Anwar di Kompleks Margahayu Raya, Kota Bandung. Setelah itu ia pergi sambil membawa satu
buah koper besar dan tas.

Bule tersebut melakukan hal demikian karena merasa terganggu dengan suara murotal Al-Qur'an yang terdengar sampai ke penginapannya yang tak jauh dari Masjid Al Muhajir, kota Bandung.

Aksi bule asal Australia berinisial MB yang  membentak-bentak hingga meludahi imam masjid itu terekam CCTV hingga video aksi tersebut viral di media sosial.

Penistaan agama berikutnya datang dari seorang selebgram Lina Mukherjee. Ia ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena mengucapkan bismillah saat makan olahan babi. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (cnnindonesia.com, 29 April 2023).

Penistaan-penistaan agama di atas menunjukkan bahwa penindakan hukum terhadap kasus penistaan agama sebelumnya tidak menimbulkan efek jera, sehingga kasusnya terus berulang.

Hal ini dikarenakan sistem yang menjadi landasan dalam kehidupan hari ini menggunakan sistem  buatan manusia yakni kapitalisme sekuler. 

Dalam sistem ini, kebahagiaan materi menjadi tujuan hidupnya. Guna meraih kebahagiaan tersebut mereka tak lagi mempedulikan halal dan haram. Sebab sistem ini memiliki akidah sekulerisme atau memisahkan antara agama dan kehidupan.

Terlebih generasi hari ini dimanjakan oleh kecanggihan teknologi yang sarat dengan tontonan yang terkadang dijadikan sebagai tuntutan. Banyak konten yang menjanjikan kebahagiaan materi, sehingga mereka rela melakukannya meski bertentangan dengan ajaranNya.

Ditambah dengan kebebasan yang diagungkan dalam sistem demokrasi, menjadikan mereka semakin "liar" dalam berpendapat dan berekspresi.

Padahal dalam islam sangat jelas bahwa perbuatan menghina, melecehkan dan menistakan ajaran Islam serta menghina Nabi Saw dan umatnya termasuk dalam perbuatan yang diharamkan Allah SWT dan pelakunya akan dikenai hukuman mati.

Sanksi tegas terhadap pelaku akan memberikan efek jera bagi masyarakat, sehingga kasus penistaan agama tidak akan  berulang. 

Selain itu, menghina Nabi Saw dan ajarannya adalah tindakan kekafiran yang dapat menghantarkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan bercanda apalagi serius. 

Allah SWT berfirman, yang artinya:

Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (TQS. At-Taubah: 65).

Adapun maksud dari ayat diatas adalah bahwa menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad).

Karena dalam Islam, agama ini dibangun diatas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan Rasul-Nya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. 

Oleh karena itu, dalam hal ini diperlukan adanya negara yang mampu menjaga kemuliaan agama, negara yang menegakkan hukum Allah di tengah kehidupan.

Wallahua’lam

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow