Ditjen Imigrasi Bongkar Prostitusi Berkedok Wisata, 12 WNA Vietnam Diamankan

INILAHTASIK.COM | Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 12 perempuan berkewarganegaraan Vietnam pada Kamis 12 Desember 2024 di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara.
Mereka diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berkedok Lady Companion (LC). Informasi awal terkait aktivitas ini diperoleh dari laporan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan selama satu bulan penuh. Berdasarkan hasil pemantauan, kami menemukan indikasi pelanggaran hukum sehingga kami segera melakukan tindakan pada hari ini," jelas Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian besar WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia. Sebanyak 10 individu masuk menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), sedangkan 2 lainnya menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dengan dalih tujuan wisata.
Para WNA ini diketahui menawarkan jasa mereka dengan tarif mencapai Rp 5.600.000 per orang.
Berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Saat ini, ke-12 WNA tersebut telah diamankan di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain seperti penyalur atau jaringan penampungan. Kami menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi siapapun yang melanggar hukum di Indonesia," tutup Yuldi.
What's Your Reaction?






