INILAHTASIK.COM | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia akan mulai membuka pengajuan Visa Pendidikan Non Formal bagi warga negara asing (WNA) pada 15 Juli 2025 mendatang.
Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah WNA dalam mengikuti kursus bahasa, pelatihan keahlian, atau pendidikan keprofesian di Indonesia.
Visa pendidikan non formal tersebut memiliki indeks E30 dan diberikan dalam bentuk visa tinggal terbatas (Vitas) dengan pilihan masa izin tinggal satu tahun atau dua tahun, sesuai kebutuhan pemohon.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengajuan visa dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
“WNA yang mengajukan Visa Pendidikan Non Formal wajib memiliki penjamin, baik perorangan maupun institusi pendidikan non formal yang dituju,” jelas Yuldi.
Untuk dapat mengajukan visa ini, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti paspor dengan masa berlaku paling singkat enam bulan, bukti kepemilikan biaya hidup minimal USD 2000, serta pasfoto berwarna terbaru.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Visa E30 ditetapkan Rp6.000.000 untuk masa izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk dua tahun.
Selain visa pendidikan non formal, Ditjen Imigrasi juga menambahkan masa berlaku izin tinggal untuk visa pendidikan formal.
Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal hingga empat tahun, sedangkan sebelumnya hanya satu atau dua tahun.
Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa izin tinggal empat tahun ditetapkan Rp12.000.000.
Untuk izin tinggal satu tahun dan dua tahun, masing-masing dikenakan biaya Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.
Pemohon visa pendidikan formal dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan formal terkait.
Yuldi juga menambahkan, saat ini Indonesia memiliki 3.115 perguruan tinggi, dengan 125 di antaranya adalah perguruan tinggi negeri (PTN).
Banyak universitas di Indonesia masuk dalam daftar 300 universitas terbaik dunia, terutama fakultas dan jurusan ilmu budaya yang diminati pelajar asing.
“Kami berharap, kebijakan ini dapat membuka kesempatan luas bagi WNA untuk menempuh pendidikan di Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global,” tutup Yuldi.











