Tindak Lanjut PPKM Level 4, Pemkab Garut Terbitkan Kepbup KKM

Aug 5, 2021 - 22:58
Tindak Lanjut PPKM Level 4, Pemkab Garut Terbitkan Kepbup KKM

GARUT, INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) Garut tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM) atau Kawasan Patuh Prokes (KPP) dalam upaya penangan Covid-19 yang tertuang dalam nomor 443/KEP.899-SATPOL PP/2021.

Dalam Kepbup tersebut ada 10 area yang ditetapkan sebagai KKM, di antaranya : Kawasan Asia, Kawasan Mandalagiri, Kawasan Sukaregang, Kawasan Siliwangi, Kawasan Leuwidaun, Kawasan Pertokoan Garut Plaza, Kawasan Bunderan Guntur, Kawasan Bunderan Tarogong, Kawasan Ciawitali, dan Kawasan Kepatuhan Prokes lain di tingkat kecamatan sesuai penilaian tim  Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan.

Dilansir dari lama resmi garutkab.go.id, pada Kepbup yang ditandatangi Bupati Garut ini, dijelaskan juga bahwa di setiap kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPP akan didirikan pos pantau, dalam rangka meninjau secara langsung penerapan prokes di lokasi KPP yang telah ditetapkan.

Kepbup ini sendiri terbit sebagai tindak lanjut dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 nanti, dimana pada masa PPKM kali ini Kabupaten Garut kembali masuk ke Level 4 yang disebabkan salah satunya oleh angka kematian yang cukup tinggi. **

Baca Juga: Polres Tasik Siagakan Anggota di Lokasi Pelebaran Jalan Borolong

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow