Terkait Transformasi Migas, Neng Madinah: Inovasi Tingkatkan PAD Jabar

Melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Jabar, PT Migas Hulu Jabar bertransformasi menjadi PT Migas Utama Jabar (PERSERODA).

Jul 11, 2022 - 22:53
Jul 17, 2022 - 17:55
Terkait Transformasi Migas, Neng Madinah: Inovasi Tingkatkan PAD Jabar

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Provinsi Jawa Barat (Jabar) memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, mulai dari panas bumi, surya, sampai air.

Sejalan dengan potensi itu, penting untuk PT Migas Hulu Jabar bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak terbatas pada bidang usaha migas lingkup kegiatan usaha hulu, tetapi diperluas menjadi lingkup usaha energi dan sumber daya mineral.

Melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Jabar pada Senin 4 Juli 2022, PT Migas Hulu Jabar bertransformasi menjadi PT Migas Utama Jabar (PERSERODA).

Menanggapi hal itu Anggota Komisi V DPRD Jabar Hj Neng Madinah mengatakan, transformasi tersebut menjadi salah satu inovasi Pemda Provinsi Jabar dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, dengan adanya perluasan bidang usaha, PT Migas Utama Jabar diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan pengembangan usaha, mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral, serta menggerakkan perekonomian daerah di Jabar.

“Lahirnya BUMD semangatnya adalah untuk meningkatkan PAD selain dari fiskal dan pajak-pajak yang lain,” kata Hj Neng Madinah saat di temui inilahtasik.com disela kegiatan reses pada Senin 11 Juli 2022.

“Maka ini adalah salah satu inovasi Pemprov Jabar bersama DPRD dalam meningkatkan PAD Jawa Barat,” tambahnya.

Bunda Neng Madinah menyampaikan, perubahan bentuk hukum BUMD PT Migas Utama Jabar ini telah melalui fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri agar mendapatkan nomor register, untuk kemudian ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

“Sekarang legalitasnya sudah diperbaharui, kewenangannya ditambah, yang kemarin tidak bermanfaat sudah di-drop, artinya payung hukum yang ada ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan kami. Masukan-masukan dari DPR, tinggal kami memanfaatkan Perda tersebut,” paparnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow