Temukan Indikasi Pelanggaran, Saksi Paslon 03 Tolak Hasil Rapat Pleno PSU Tingkat Kecamatan

Apr 21, 2025 - 14:17
Temukan Indikasi Pelanggaran, Saksi Paslon 03 Tolak Hasil Rapat Pleno PSU Tingkat Kecamatan
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang tingkat kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Senin (21/4/25).

INILAHTASIK.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang tingkat kecamatan, Senin, 21 April 2025. 

Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang tingkat kecamatan dilaksanakan serentak di 39 Kecamatan se Kabupaten Tasikmalaya. Pantauan di lapangan, rapat pleno tingkat kecamatan berlangsung aman dan kondusif, aparat Kepolisian dan TNI siaga melakukan penjagaan.

Meski rapat pleno berjalan aman dengan penjagaan ketat aparat Kepolisian dan TNI, namun pleno di tiap kecamatan diwarnai aksi penolakan hasil rapat pleno terbuka rekapitilasi pemungutan suara ulang oleh saksi pasangan calon 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz. 

39 saksi paslon nomor urut 03 di 39 kecamatan menolak menandatangani berita acara rapat pleno di tingkat Kecamatan. Bahkan, di Kecamatan Cigalontang, Saksi Paslon 03 melakukan aksi Walk Out.

"Kami, tim pemenangan paslon 03 mengintruksikan kepada seluruh saksi di tingkat kecamatan untuk tidak menandatangani berita acara rapat pleno PPK," ungkap Aep Syarifudin, Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon Nomor 03, kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.

Tim pemenangan Paslon 03 menilai bahwa pelaksanaan PSU banyak terjadi pelanggaran. Salah satunya, surat suara yang digunakan dalam pemungutan suara ulang masih dengan kalimat Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tidak ditulis Pemungutan Suara Ulang. Belum lagi indikasi lain seperti politik uang yang diduga masiv. 

"Berdasarkan temuan dan laporan dari tim pemenangan di tingkat kecamatan, menemukan adanya indikasi pelanggaran. Maka semua saksi diminta jangan tanda tangani berita acara hasil pleno," kata Aep.

Menyikapi hasil pemungutan suara ulang, pasangan calon 03 berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Bakal kami gugat ke MK," ucap Aep. 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mempersilahkan saksi pasangan calon untuk tidak menandatanangi berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Menurutnya, hal itu merupakan hak berdemokrasi, pihaknya akan memasukan kejadian tersebut dalam berita acara.

"Silahkan saja, itu haknya tim Paslon, mau menandatangani atau tidak. Yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara," kata Ami. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow