Tanggapi Persoalan PSU Perumahan, Komisi III Sarankan Pemkot Tasikmalaya Bentuk Bawasdal

Apr 30, 2025 - 14:04
Tanggapi Persoalan PSU Perumahan, Komisi III Sarankan Pemkot Tasikmalaya Bentuk Bawasdal
Anang Sapa'at, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Gerakan Mahasiswa Kota Tasikmalaya (GMKT) mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap pengembang perumahan yang tak menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

Koordinator Lapangan GMKT, Fahmi Sidiq, menyebut bahwa mayoritas perumahan di Kota Tasikmalaya bermasalah dalam hal PSU. Banyak pengembang mengabaikan kewajiban menyerahkan fasilitas umum seperti taman, jalan, tempat ibadah, area bermain, dan lahan makam kepada pemkot.

Kondisi ini, kata dia, berdampak langsung ke masyarakat. Banyak perumahan yang akses jalannya rusak, taman tak dibangun, atau bahkan jalan ditutup oleh rumah. 

Ketiadaan PSU yang memadai, dinilai dapat memicu berbagai persoalan seperti banjir, keterbatasan ruang publik, hingga potensi bencana di kawasan rawan seperti perbukitan.

“Kami mendorong Pemkot Tasikmalaya agar segera menyelesaikan persoalan PSU ini dan menindak tegas para developer yang tidak patuh. Kalau terus dibiarkan, ini bisa merambah ke ranah hukum perdata dan pidana,” tegas Fahmi, kepada wartawan, usai menggelar audiensi dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa, 29 April 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menyampaikan apresiasi atas masukan mahasiswa. Ia mengungkapkan, dari total 222 perumahan di Kota Tasikmalaya, baru 88 yang sepenuhnya menyerahkan PSU. 

“Masih banyak yang belum tuntas. Ini karena kurangnya koordinasi antar OPD yang menangani perumahan. Kami nilai salah satu penyebabnya karena tidak adanya Badan Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (Bawasdal),” kata Anang.

Pihaknya berencana mengusulkan kepada Wali Kota agar segera membentuk Bawasdal. Dengan keberadaan pengawas ini, proses pengawasan bisa dilakukan sejak pembebasan lahan, hingga proses pembangunan, untuk memastikan developer melaksanakan sesuai siteplan. 

“Banyak pengembang beralasan tidak punya dana untuk menyerahkan PSU, padahal itu bukan alasan. Ini jelas melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011, dimana diatur dengan jelas kewajiban pengembang terhadap PSU,” ujarnya. 

Anang berharap Pemkot Tasikmalaya segera mengambil langkah konkret agar persoalan PSU yang telah berlangsung lama ini tidak terus merugikan masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow