Silmy Karim: Imigrasi Cekal 7.614 Warga Asing, Ini Alasan di Baliknya!
INILAHTASIK.COM | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga 22 September 2024, telah mencatat sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Dari total tersebut, 602 individu dicegah untuk bepergian, sementara 7.012 lainnya ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Yang menarik, dari 7.012 orang asing yang ditolak, sebanyak 1.644 atau sekitar 23,5% masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kalinya, sementara 76,5% lainnya sudah pernah ditangkal sebelumnya dan kini mengalami perpanjangan masa penangkalannya.
Tak hanya orang asing, pencegahan ini juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI). Sebanyak 518 WNI yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Indonesia masuk dalam daftar pencegahan. Selain itu, 63 orang asing turut dimasukkan dalam daftar pencegahan karena belum menyelesaikan kewajiban mereka di Indonesia, seperti pembayaran pajak dan kewajiban lainnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk menunda keberangkatan orang asing dari Indonesia selama mereka masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
"Petugas Imigrasi berhak menunda keberangkatan orang asing keluar dari wilayah Indonesia jika mereka masih punya kewajiban yang harus diselesaikan, seperti tunggakan pajak," tegas Silmy.
Baca Juga: Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi Dorong Penguatan Pengawasan WNA dan Tingkatkan Layanan Imigrasi
Silmy juga menjelaskan mengenai perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Revisi ini memungkinkan masa penangkalan bagi orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia diperpanjang hingga maksimal 10 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 10 tahun berikutnya, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Sebelumnya, masa penangkalan ini sama dengan pencegahan, yakni hanya enam bulan.
Namun, perpanjangan masa penangkalan ini disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Dalam Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diberlakukan jika pelanggaran yang dilakukan dianggap sebagai tindak pidana berat, seperti terorisme atau peredaran narkotika.
"Penangkalan seumur hidup dapat diberlakukan jika baik Indonesia maupun negara asal pelaku menganggap tindakannya sebagai kejahatan berat," tambah Silmy.
Lonjakan jumlah orang yang ditangkal ini, mencapai 7.012 orang, merupakan hasil dari upaya intensif pemerintah untuk menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia, narkotika, penyelundupan, dan kejahatan seksual.
Silmy menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Ini adalah cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang dianggap mengancam stabilitas dan ketertiban," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam melindungi kepentingan nasional, sekaligus mencegah masuknya elemen-elemen berbahaya yang berpotensi merusak stabilitas dan keamanan masyarakat.
What's Your Reaction?