Setelah Disetujui, Perda RTRW Jabar 2022-2042 Diharapkan Jadi Acuan Pembangunan

Adanya Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042 tidak akan ada lagi pihak yang saling menyalahkan fungsi dan kewenangan.

Nov 13, 2022 - 19:43
Nov 21, 2022 - 09:41
Setelah Disetujui, Perda RTRW Jabar 2022-2042 Diharapkan Jadi Acuan Pembangunan

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 telah disetujui bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan DPRD Jawa Barat.

Selanjutnya, Perda RTRW Tahun 2022-2042 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra Persatuan Hj Neng Madinah berharap raperda yang baru disetujui bersama tersebut menjadi acuan pembangunan di Jabar.

Selain itu, dengan adanya Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042 tidak akan ada lagi pihak yang saling menyalahkan fungsi dan kewenangan, karena dalam peraturan daerah tersebut diatur secara merinci.

“Perda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini diharapkan menjadi acuan untuk semua pihak. Tak hanya pemerintah, tetapi juga para pengusaha. Perda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini jadi patokannya,” kata Bunda Neng Madinah Minggu, 13 November 2022.

Lebih lanjut Bunda mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 ditetapkan. Para pengusaha atau calon investor punya kepastian dalam investasinya.

Diharapkan setelah penepatan perda tersebut tak akan ada lagi investor yang melanggar teritori atau merusak kawasan lindung dengan dalih ketidaktahuan dan sebagainya.

“Ini menjadi kepastian para pengusaha dalam berinvestasi. Pengusaha mau investasi di Jabar harus lihat ruang. Misalkan, owh ini tidak bisa karena hutan lindung, proyek strategis nasional dan sebagainya. Saya harus geser kesini,” kata Bunda.

Artiya dengan peraturan daerah ini, maka para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah yang akan jelas dalam membuat kebijakannya, dan pelaku ekonomi menjadi jelas dalam rencana investasinya.

“Karena dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan pasal per pasal secara rinci, maupun dalam peta-nya," pungkas Bunda.

Baca juga: APBD 2023 Jabar Masih Menyisakan Pekerjaan, Neng Madinah Soroti Bidang Ini

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow