Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk Pelaku Pembobol Toko HP di Bantarkalong

Pelaku masuk kedalam toko dengan cara naik pada sebuah papan baligo dekat toko hp yang berlantai dua dan menggasak 51 HP Android berbagai merek.

Mar 14, 2022 - 23:14
Mar 14, 2022 - 23:14
Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk Pelaku Pembobol Toko HP di Bantarkalong

Dua orang pelaku pembobol toko HandPhone di Kecamatan Bantarkalong berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pelaku bernama Riyanto (19) dan Ajang Abdillah (24), warga Kecamatan Karangnunggal.

Kedua pemuda ini menggasak 51 HP Android berbagai merek, pekan lalu. Pelaku masuk kedalam toko dengan cara naik pada sebuah papan baligo dekat toko hp yang berlantai dua tersebut.

Seorang pelaku kemudian merusak kunci gembok dan menggasak seluruh HP dari etalase. Sementara seorang lainnya, menunggu diluar toko untuk menerima HP hasil curian.

"Kami berhasil mengungkap kasus pembobolan toko handphone di Bantarkalong, pelakunya dua orang R dan AA," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, saat menggelar rilis di Mapolres, Senin 14 Maret 2022.

Dihadapan Polisi, keduanya mengaku membagi dua barang hasil curian tersebut. Seorang mendapatkan 29 Hp dan satu lagi 22 HP. 

Keduanya sudah berhasil menjual 22 HP hasil curian di wilayah Tasikmalaya, Bandung, Cimahi, hingga Karawang. Mereka dengan mudah menjual HP karena masih baru.

"Mereka ini bagi dua HP hasil curian. Sudah dijual sebanyak 22 buah. Rata rata satu hp dihargai Rp 1 Juta sampai Rp 2 Juta," ujar Dian.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 29 unit handphone dari tangan para pelaku. Linggis dan gunting pun turut disita petugas. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 74 juta rupiah.

"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 74 juta, dari 51 handphone berbagai merek yang dicuri. Satu pelaku yakni R, sebelumnya diketahui pernah melakukan percobaan pencurian bongkar ATM," jelasnya.

Pelaku mengaku nekad membobol toko HP karena terdesak utang online dan judi online.
"Saya punya utang, dan dia mau judi online. Kami tau toko tersebut, dan sudah diincar pak," ucap Ajang.

Pemilik Counter Handphone Cermat Putra Cell di Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Depi Paramadhita (45) menuturkan bahwa ia kehilangan handphone sebanyak 51 buah, dengan total kerugian mencapai Rp 74 juta.

"Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian Polres Tasikmalaya, yang telah mengungkap dan menangkap pelaku. Semua handphone yang dicuri masih baru, dan total kerugian Rp 74 juta," paparnya. 

Ia menambahkan, dari 51 handphone yang dicuri, harga termahal Rp 8 juta seperti merek Samsung, Vivo, dan IPhone.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat  pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow