Satnarkoba Polres Tasikmalaya Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Obat Terlarang ke Pelajar

Nov 1, 2024 - 21:08
Nov 1, 2024 - 21:19
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Obat Terlarang ke Pelajar
Tiga pelaku pengedar obat terlarang dengan target pasar pelajar dihadirkan pada saat rilis di Maporles Tasikmalaya. Jumat (1/11/24).

INILAHTASIK.COM | Pelajar menjadi target empuk bagi para pengedar obat terlarang untuk memasarkan barang haram yang dijualnya. Selain masih labil, pelajar yang kurang pengawasan orang tua sangat mudah disusupi hal negatif. Harga obat terlarang yang relatif terjangkau membuat para pelajar bisa dengan mudah membeli hanya mengandalkan uang jajan harian.

Polisi berhasil mengungkap peredaran dan penjualan obat terlarang dengan target pasar para pelajar. Tiga orang pengedar diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.

Masing masing berinisial UN (23), RA (18), dan AA (26). Ketiganya dihadirkan pada saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jumat, 1 November 2024. Meski bukan satu komplotan, para tersangka sama sama mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer. 

"Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin, berupa obat jenis tramadol dan eximer, dengan inisial UN (23), kedua RA (18), AA (26)," terang Bripka Triana Anggasari SH, Kasi Humas Polres Tasikmalaya, saat rilis di Mapolres, Jumat siang, 1 November 2024.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Beni Firmansyah, mengungkap ketiga tersangka menyasar pelajar sebagai target pasar obat terlarang. Modusnya memanfaatkan pelajar yang masih labil serta diiming imingi enak tidur saat konsumsi obat ini.

Bahayanya, kata Beni, harga yang terjangkau membuat para pelajar bisa dengan leluasa membelinya. Bahkan, mereka bisa membeli pil ini dengan uang jajan sehari hari. Pengedar dengan pelajar langsung transaksi tanpa perantara.

Obat tanpa izin dibeli secara online

Para tersangka membeli sediaan farmasi tanpa izin ini melalui online, sedangkan proses pemasaran dilakukan para tersangka secara tatap muka langsung ke konsumen. 

"Dibeli online dijual secara tatap muka ke konsumenya. Barang bukti ini sangat membahayakan generasi muda. Kami mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak usia rentan, agar diawasi lebih ketat lagi, jika terdapat indikasi adanya keanehan ataupun ketidakwajaran boleh disampaikan ke APH," tutur Beni. 

Polisi menyita barang bukti ratusan butir obat terlarang. Jumlah keseluruhan barang bukti 536 butir, dengan rincian obat eximer 97 butir, tramadol 313 butir dan eximer 104 butir.

Ketiganya mengaku baru satu bulan beroperasi. Mereka melanggar pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UUD RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Beni. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow