PPKM Luar Jawa Bali Dipastikan Hingga 20 September

Kebijakan PPKM di luar Jawa Bali berlaku mulai 7 September sampai dengan 20 September 2021.

Sep 7, 2021 - 04:27
Sep 7, 2021 - 04:28
PPKM Luar Jawa Bali Dipastikan Hingga 20 September

INILAHTASIK.COM | Kebijakan PPKM di luar Jawa Bali berlaku mulai 7 September sampai dengan 20 September 2021. Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali selama dua pekan ke depan. 

"Pemerintah sudah memutuskan perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali mulai 7 September hingga 20 September," ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam video conference di Jakarta, Senin, 6 September 2021.

Airlangga menambahkan, PPKM level 4 akan diterapkan di 23 kabupaten/kota di luar Jawa Bali. Jumlah ini tentu mengalami penurunan dibandingkan PPKM di periode sebelumnya yang mencapai 34 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.

"15 kabupaten/kota dari 34 yang level 4 ini masih di level 4, yang sudah turun adalah 19 kabupaten/kota. Namun ada tambahan delapan kabupaten/kota yang dapat peningkatan dari level 3 ke level 4 sehingga total di level 4 ada 23 kabupaten/kota," papanya.

Sejumlah daerah yang masih PPKM level 4 adalah Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Kota Jambi, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Palangka Raya, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, Tarakan, Bangka, Makassar, Palu, Poso, Padang, Kota Medan, Sibolga, Mandailing Natal, Kupang, Bolaang Mongondow, dan Manokwari.

Kemudian, sebanyak 314 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM level 3 atau naik dari jumlah sebelumnya 303 kabupaten/kota. Sedangkan yang menerapkan PPKM level 2 masih sama yaitu sebanyak 49 kabupaten/kota.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow