Polisi Sidak Dua Lokasi Tambang Pasir di Kaki Gunung Galunggung Tasikmalaya

Feb 3, 2025 - 17:08
Polisi Sidak Dua Lokasi Tambang Pasir di Kaki Gunung Galunggung Tasikmalaya
Petugas Kepolisian tengah memeriksa kelengkapan dokumen perizinan di salah satu lokasi tambang pasir di kaki Gunung Galunggung. Senin (3/2/25).

INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi pertambangan pasir di wilayah kaki Gunung Galunggung, tepatnya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 3 Februari 2025.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta dan melibatkan berbagai satuan Reskrim, Intelkam hingga Unit Identifikasi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Jawa Barat dan Surat Perintah Kapolres Tasikmalaya terkait pengecekan usaha pertambangan pasir, milik dua perusahaan, yaitu CV Putra Dozer Jaya dan CV Fikri Putra. 

Sidak pertama, Polisi menyambangi lokasi tambang CV Putra Dozer Jaya. Pertambangan ini memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang masih berlaku hingga 28 Juni 2029, luas lokasi pertambangan mencapai 7,57 hektare. 

Lokasi kedua menyambangi CV Fikri Putra, hasilnya perusahaan ini sudah mengantongi NIB dan izin yang masih berlaku hingga 16 April 2029, dengan luas lokasi pertambangan mencapai 9 hektare.

Meskipun kedua perusahaan sudah mengantongi izin yang lengkap, polisi tidak berhenti disitu. Petugas bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas dokumen perusahaan dan akan memanggil semua pihak terkait, termasuk pemilik, pengelola, dan instansi terkait lainnya untuk klarifikasi.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas dokumen perusahaan dan melakukan klarifikasi dengan memanggil semua pihak terkait," tegas AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.

Sidak ini menunjukkan keseriusan Polres Tasikmalaya dalam menertibkan aktivitas pertambangan pasir di wilayah hukumnya. Hal ini untuk memastikan semua kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow