Polisi Amankan Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Bak Terbuka

Sep 15, 2021 - 05:32
Polisi Amankan Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Bak Terbuka

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Aksi pencurian kendaraan bak terbuka di Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, terekam kamera CCTV, ada akhir Agustus (30/08) lalu.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku dari empat anggota komplotan saat transaksi mobil hasil curian Cash On Delivery (COD) di Soreang Kabupaten Bandung. 

Pelaku masing masing berinisial M (29) warga Salawu, S (23) dan H (26) warga Padakembang. Sementara, satu pelaku bernama Hendi (32) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Leuwisari Iptu Wahyu Hidayat, melalui Kanit Reskrim Ipda Iin Solihin saat menggelar rilis, Senin 13 September 2021 menuturkan, awalnya kami mendapat laporan warga yang kehilangan mobil bak terbuka dan para pelaku terlihat jelas dalam rekaman CCTV. 

"Kita berhasil mengamankan dulu satu orang bernama Megi, dan pelaku lainnya berhasil kita tangkap saat melakukan COD di Soreang Bandung," jelasnya.

Aksi pelaku terekam kamera pengawas, tampak dalam rekaman yang diterima media, dua orang anggota komplotan spesial pencurian mobil bak terbuka, mondar mandir mengawasi lokasi kejadian.

Tak lama berselang, dua orang pelaku lainnya tampak mengambil kendaraan bak terbuka warna putih. Bahkan, seorang pelaku nyaris tertabrak usai mendorong bak terbuka hasil curian. 

Khawatir tertinggal, pelaku langsung mengejar kendaraan curian yang dikemudikan rekannya dengan menyalip kendaraan yang tengah melaju.

Dihadapan penyidik, ketiga anggota komplotan pencuri ini mengakui perbuatanya. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir didepan rumah tanpa pagar.

Selain menggunakan pisau dapur untuk merusak kunci pintu, pelaku juga menyalakan kendaraan curian dengan gunakan soket, yang dihubungkan kebagian kabel kontak.

"Merek mengakui perbuatanya. Menyasar kendaraan yang terparkir didepan rumah tanpa pagar. Pelaku gunakan pisau dapur dan soket untuk memuluskan aksinya," tambah Iin.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau, soket kabel, dan satu unit mobil bak warna putih. Akibat perbuatannya, komplotan pencuri spesialis kendaraan bak ini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka terancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara, melanggar pasal 363 KUHPidana.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow