Perempuan Muda Asal Singaparna Tipu Korban Hingga 2,2 Miliar 

Total kerugian investasi bodong ini mencapai Rp 2,2 miliar, korbannya 13 orang, ada yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, dan luar daerah

Dec 3, 2021 - 00:53
Dec 3, 2021 - 00:53
Perempuan Muda Asal Singaparna Tipu Korban Hingga 2,2 Miliar 

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Seorang perempuan muda berinisial AM alias A (28) asal Kecamatan Singaparna diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya. Ia ditangkap lantaran aksi penipuan yang dilakukannya berkedok investasi bodong. Ia hanya bisa tertunduk malu saat digiring polisi wanita, di Mapolres, Kamis 02 Desember 2021.

Pelaku AM melakukan penipuan dengan modus investasi bodong terhadap 13 orang warga. Ia berhasil meraup uang dari para korban hingga Rp 2,2 Miliar.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono menuturkan, jadi total kerugian investasi bodong ini mencapai Rp 2,2 miliar, korbannya 13 orang, ada yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, dan luar daerah. 

Modus operandi pelaku yakni menawarkan kepada para korban untuk mengikuti investasi berupa uang. Para korban dijanjikan keuntungan bunga 30 persen setiap pekan dari uang yang di investasikan. 

"Pelaku ini menjanjikan akan mengembalikan keuntungan atau bunganya dalam tempo waktu lima sampai tujuh hari. Meski bunganya tidak masuk akal, 30 persen, namun para korban tertarik dan akhirnya tertipu," jelasnya. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo SIK MH menambahkan, pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku sempat memberikan uang yang diklaim keuntungan kepada para korban. Uang yang diberikan tersebut hasil gali lobang tutup lobang. terangnya.

"Jadi pelaku ini gali lobang tutup lobang untuk memenuhi janjinya memberikan bunga 30 persen kepada para korban," tambahnya. 

Untuk meyakinkan dan mengelabui korbannya agar mau investasi, pelaku AM alias A (28) menunjukkan di media sosial kegiatan usaha beras, ada juga kegiatan sosial dan mempunyai kantor. 

"Saya ajak korban, ada yang dari Singaparna, dan luar Tasikmalaya seperti Bekasi dan Banten. Total nilai investasinya mencapai Rp 2,2 Miliar. Saya iming-imingi dalam waktu 5 sampai 7 hari dapat bunga 30 persen, padahal tidak ada," ungkap AM.

AM mengaku, ada 13 orang nasabah yang menginvestasikan uangnya. Ia menjalankan praktik modus investasi bodong tersebut sejak 2019 lalu, hingga berakhir di penjara.

"Cara merekrut mitra atau korban, selama empat bulan saya intens melakukan komunikasi dan menawarkan investasi. Rentan waktu tersebut ada yang menginvestasikan uang jutaan, belasan, bahkan sampai puluhan juta," ungkapnya. 

Uang hasil penipuan dan penggelapan investasi bodong tersebut tidak dihabiskan semua, sebagian  digunakan untuk menutupi biaya hidup, dan gaya glamornya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Teddy Cipta Lesmana meminta penyidik untuk jeli dalam menangani kasus ini. Pihaknya menduga ada keterlibatan orang lain.

"Saya pikir penyidik harus melihat secara detail, karena masih mungkin ada keterlibatan orang lain dalam kasus yang menjerat klien saya." ujarnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow