Penyuntik Vaksin Kosong Terancam Satu Tahun Penjara

Aug 11, 2021 - 22:02
Penyuntik Vaksin Kosong Terancam Satu Tahun Penjara
Net

JAKARTA, INILAHTASIK.COM | Kasus viral tenaga kesehatan yang suntik 'vaksin kosong' di Pluit, Jakarta Utara, menghebohkan publik.

Polisi menyelidiki kasus viral ini hingga menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka.

Dilansir dari detikcom, dalam kasus ini, EO dijerat dengan UU No. 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti, seperti vial, jarum suntik, dan perlengkapan medis lainnya dari tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan awalnya polisi mendapatkan informasi viral ini dari masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki dan mengecek ke lokasi vaksinasi di Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara.

Peristiwa viral ini terjadi pada Jumat 06.Agustus 2021, ketika korban laki-laki berinisial BLP melakukan vaksinasi di Sekolah IPEKA, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. BLP diduga disuntik 'vaksin kosong'. Ini terlihat dari video yang direkam oleh ibunda BLP.

"Kejadian sekitar tanggal 6 Agustus yang sempat divideokan oleh ibunya sendiri, kemudian setelah itu mengadu kepada penanggung jawab dari yayasan yang penyelenggara vaksinasi bersama itu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarwo, Selasa 10 Agustus 2021.

Ibunda BLP komplain soal anaknya yang disuntik 'vaksin kosong' itu. EO menyadari kesalahannya, hingga kemudian meminta maaf dan menyuntik ulang BLP.

"Kemudian dicek dan memang diakui itu tidak ada isinya, sehingga dilakukan vaksinasi kembali terhadap saudara BLP ini," ungkapnya. **

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow