Para Honorer Nakes Dibuat "Andi Lau" Oleh Surat Menteri PANRB

Hal itu karena isi yang tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aug 5, 2022 - 17:42
Aug 7, 2022 - 14:52
Para Honorer Nakes Dibuat "Andi Lau" Oleh Surat Menteri PANRB

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023. 

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya H. Risdiana Kurniawan,S.KM,.M.Si menjelaskan bahwa keputusan tersebut membuat kegalauan para honorer, menurut interprestasi mereka jika seandainya pada 28 November 2023 nanti tidak terekrut menjadi P3K maka akan di keluarkan atau di rumahkan.

"Sampai saat kita masih menunggu kebijakan apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah, mengingat jumlah honorer yang begitu banyak, jika dibebankan ke pemda tentu ini akan memberatkan. Bukan hanya di Kabupaten Tasikmalaya, tapi diseluruh kota/kabupaten seluruh Indonesia juga akan sama," terangnya.

Kabupaten Tasikmalaya sendiri, lanjut H. Risdiana, melaui kebijakan Bupati Ade Sugianto sudah ada kuota untuk honorer nakes di tahun 2022 ini sebanyak 47 orang dan non-nakes sebanyak 4 orang.

"Sampai saat ini hampir seluruh daerah mengambil sikap untuk berkonsultasi kepada Kemenkes dan Kemenpan RB terkait regulasi kedepannya itu seperti apa, tata cara rekrutmennya, apakah nanti ada penataan atau apa, karena memang tenaga honorer nakes ini sangat dibutuhkan, akan sangat riskan pada pelayan jika mereka tidak ada," jelasnya.

Kabid menyebut, jumlah honorer nakes di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1.300 orang lebih dan non-nakes di angka 200 orang lebih. Menurutnya, sebelum surat edaran itu ada, para nakes baik-baik saja dan tidak melayangkan protes, karena mereka sudah terintegrasi dengan kontrak BLUD baik di puskesmas ataupun di rumah sakit.

Sebetulnya selama ini para honorer nyaman dan enjoy-enjoy saja, tapi karena ada surat Menteri PANRB, membuat mereka jadi gelisah, antara dilema dan galau "Andi Lau" karena belum ada keputusan soal masa depan mereka.

"Nah upaya kita sekarang adalah konsultasi, dan DPRD juga akan bantu menyampaikan kepada Kemenkes dan Kemenpan RB, mereka sangat paham dan akan segera ditindaklanjuti," H. Risdiana menandaskan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow