Langkah Progresif Kemenkumham, Visa Diaspora Eratkan Ikatan Diaspora Indonesia dengan Tanah Air

Nov 17, 2023 - 20:41
Nov 17, 2023 - 20:48
Langkah Progresif Kemenkumham, Visa Diaspora Eratkan Ikatan Diaspora Indonesia dengan Tanah Air

INILAHTASIK.COM | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Visa Diaspora. Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada diaspora Indonesia yang ingin pulang kampung.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa Visa Diaspora dapat diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun. Langkah ini diambil sebagai respons atas kesulitan yang dihadapi oleh diaspora Indonesia yang ingin memberikan kontribusi positif kepada Tanah Air.

“Diaspora adalah aset negara, oleh karena itu, kami memperkenalkan Visa Diaspora sebagai solusi untuk mengatasi hambatan yang mereka hadapi,” ungkap Silmy pada Jumat, 17 November 2023.

Dengan adanya Visa Diaspora, diharapkan diaspora Indonesia dapat tinggal lebih lama dan memberikan kontribusi yang signifikan di Indonesia. Silmy menekankan bahwa langkah ini akan menciptakan rasa memiliki terhadap Tanah Air, di mana diaspora dapat merasakan bahwa Indonesia adalah rumah mereka.

Selain itu, Visa Diaspora juga memberikan kemudahan lain, termasuk izin tinggal yang dapat diperoleh secara langsung. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan proses yang mudah dan ringkas.

Adapun persyaratan permohonan Visa Diaspora melibatkan paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, pasfoto berwarna, pernyataan komitmen, dan dokumen pendukung lainnya. Visa ini bahkan dapat diajukan tanpa penjamin.

Silmy merujuk pada kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh beberapa negara, seperti India, Irlandia, dan Portugal. Dia menekankan pentingnya meniru kebijakan yang baik dan bermanfaat dari negara lain untuk memanfaatkan potensi diaspora Indonesia, yang tersebar di 18 negara dengan jumlah mencapai sekitar 6 juta orang.

“Dengan mengadopsi kebijakan yang efektif, kita dapat mendorong diaspora Indonesia untuk berkontribusi lebih aktif dan signifikan bagi kemajuan negara,” tutup Silmy.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow