Korupsi DD dan PADes Hingga Ratusan Juta, Kaur Keuangan Desa Pageralam Taraju Tasikmalaya Masuk Bui

Feb 7, 2025 - 08:03
Korupsi DD dan PADes Hingga Ratusan Juta, Kaur Keuangan Desa Pageralam Taraju Tasikmalaya Masuk Bui
Tersangka AR (kaos hitam) digiring petugas Kepolisian usai menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya. Kamis (6/2/25).

INILAHTASIK.COM | Oknum perangkat Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya berinsial AR (30) diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400. 

Uang hasil korupsi tersebut digunakan AR untuk bermain judi slot, bayar hutang pribadi dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari hari pelaku. Setelah setahun terakhir polisi melakukan penyelidikan, kini kasus sang oknum perangkat desa ini telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menuturkan awal kronologis tindak korupsi ini terjadi. Bermula saat pemerintah Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya menerima program dana desa tahun 2022. 

Kasat menyebut, dana desa yang diterima sebesar Rp 1.082.686.400. Dana desa tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2022. Kemudian ada terkumpul uang diperuntukan untuk program PADes tahun 2022, sebesar Rp 1.041.609.

Kemudian, lanjut Ridwan, pelaku AR pada 3 November 2022, sesuai dengan surat keputusan kepala Desa Pageralam diangkat menjadi kaur keuangan di Desa Pageralam Kecamatan Taraju. 

“Setelahnya AR menjabat sebagai Kaur Keuangan, terbersit di pikiran tersangka untuk meminjam dulu uang milik pemerintah Desa Pageralam. Kemudian uang yang bersumber dari dana desa dan PADes tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin kepala desa dan perangkat desa lainnya," ungkap Ridwan, kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

Uang tersebut oleh pelaku dipakai judi online jenis slot, membayar hutang pribadi dan untuk kehidupan sehari-hari. Pada saat bermain judi online, AR berniat jika menang akan mengganti uang dana desa yang dipakainya. 

Menurutnya, saat pertama kali AR bermain judi online dari uang dana desa tersebut malah kalah. Kemudian kembali menarik dan meminjam lagi uang milik Desa Pageralam untuk kedua kalinya.

“Yang kedua juga sama, digunakan untuk judi online. Kalau menang akan di ganti, akan tetapi masih tetap kalah,” jelasnya. 

Kemudian tersangka AR, kembali menarik uang sampai dengan delapan kali penarikan, dengan menggunakan delapan cek milik pemerintah desa yang berada di kuasanya selaku Kaur Keuangan Desa Pageralam. 

“Dari delapan kali penarikan tersebut, selain untuk judol, juga dipakai tersangka untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari hari,” terangnya. 

Rincian uang yang dipakai pelaku, digunakan untuk judi online jenis slot sebesar Rp 254.949.386, bayar hutang sebesar Rp 31.540.000, dan uang yang digunakan untuk keperluan sehari hari sebesar Rp 41.299.014. 

“Total kerugian negara akibat korupsi dana desa dan PADes Pageralam Kecamatan Taraju tahun 2022 yang dilakukan tersangka AR sebesar Rp 327.788.400,” ungkap Ridwan. 

Modus operandi pelaku AR dalam melakukan tindak pidana korupsi ini, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek. 

Tersangka AR dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. 

Termasuk ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta, maksimal Rp 1 Miliar. 

Barang bukti yang berhasil disita penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya sebanyak 89 item sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dan telah mempunyai penetapan dari pengadilan Negeri Tasikmalaya. 

“Untuk saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 85 orang, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara,” pungkas Ridwan. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow