Komisi III Usulkan Ranperda Perhubungan Untuk Tingkatkan PAD

Aug 11, 2021 - 19:02
Komisi III Usulkan Ranperda Perhubungan Untuk Tingkatkan PAD

KAB. TASIK, INLAHTASIK.COM | Komisi III dan Bapemperda bersama pihak-pihak terkait melangsungkan Forum Group Discussion (FGD) di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Senin 9  Agusutus 2021.

Kabupaten Tasikmalaya bersama Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Pemkab Tasikmalaya, serta pihak-pihak terkait mematangkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

FGD sendiri beragendakan penyampaian terakhir naskah akademik Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Ranperda ini masuk Prolegda DPRD 2021 atas usulan inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Komisi III DPRD, Aang Budiana menegaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena di dalamnya akan diatur mulai dari segi perizinan retribusi, pengelolaan terminal, dan lain sebagainya.

“Latar belakangnya adalah azas kebutuhan. Jelas kita membutuhkannya dalam kerangka pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya. Kota/kabupaten lain bahkan sudah lebih dahulu mempunyai Perda tersebut,” papar Aang.

Melalui Ranperda tersebut, lanjut Aang, pihaknya mengusulkan bahwa sektor perhubungan perlu ditata dan perlu dibuat sebuah aturan yang jelas dalam pelayanan, peningkatan, termasuk juga sistem-sistem yang ada di dalamnya.

Aang juga tidak menapikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan tidak berdiri sendiri, melainkan akan berkesinambungan dengan peraturan lainnya. Maka untuk mematangkannya perlu menunggu Ranperda lain seperti Ranperda tentang RTRW, RPJMD, dan SOTK rampung.

“Kalau itu sudah sinkron, Ranperda ini juga nanti akan kita sesuaikan. Jangan-jangan ketika kita membuat Ranperda ini bertolak belakang dengan peraturan-peraturan lain yang sekarang DPRD susun,” lanjut Aang.

Kapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan rampung? Menurut Aang, DPRD tidak menetapkan target waktu dalam pembahasan suatu Perda. Meski demikian pihaknya tetap akan melakukannya secepat mungkin.

“Kita sejujurnya tidak terikat target waktu. Karena kita juga tidak bisa merancang Perda selanjutnya kalau Perda lain belum selesai seperti RTRW, RPJMD, dan SOTK. Tapi Ranperda ini sudah masuk Propemperda 2021. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” tandas Aang.**

Baca juga: DPRD Menilai Kab. Bandung Perlu Rekomendasi Kerja Untuk Selesaikan Berbagai Masalah

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow