Komisi I DPRD Jabar Dorong Pemanfaatan Aset Rotan di Cirebon 

Aset tersebut memiliki fasilitas yang cukup lengkap mulai dari pabrik pembuatan (Workshop), proses makloon, hingga aksesnya sangat mudah dari tol utama yakni Tol Kanci Hingga Jakarta.

Sep 1, 2021 - 20:48
Sep 5, 2021 - 20:57
Komisi I DPRD Jabar Dorong Pemanfaatan Aset Rotan di Cirebon 
Komisi I DPRD Provinsi Jabar memonitor perlakuan terhadap aset Pemprov Jabar

CIREBON, INILAHTASIK.COM | Komisi I DPRD Provinsi Jabar memonitor perlakuan terhadap aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemanfaatan Rotan dari Dinas Perdagangan Dan Industri Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terdampak dari pandemi tersebut.

Pada kegiatan monitoring tersebut Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat mengatakan, aset UPTD Rotan itu sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan pengusaha UMKM rotan. 

Aset tersebut memiliki fasilitas yang cukup lengkap mulai dari pabrik pembuatan (Workshop), proses makloon, hingga aksesnya sangat mudah dari tol utama yakni Tol Kanci Hingga Jakarta.

“Pemanfaatan aset ini akan berpeluang besar secara ekonomi, terlebih saat ini sedang berjalan handycraft rotan yang diekspor ke Belanda,” kata Sadar di UPTD Rotan Cirebon, Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Selasa 31 Agusutus 2021.

Menurutnya, meski dalam kondisi sekarang ini ada yang masih perlu peningkatan fasilitas-fasilitasnya. Sehingga para pengusaha kecil rotan ini bisa menggunakan tempat ini dengan leluasa sesuai dengan pola kerjasamanya.

Sebab, banyaknya permintaan dari luar negeri yang berpotensi ekonomi sangat besar perlu standarisasi dari negara pemesan.

“Informasinya tadi bahwa pemesan biasanya memiliki permintaan khusus untuk handycraft yang dipesan,” jelasnya.

Sadar menjelaskan bahwa dengan adanya BIJB diharapkan dapat mendongkrak ekonomi di sekitar kabupaten kota sekitar khususnya di Jabar.

Ia menyampaikan, melengkapi fasilitas yang ada dapat bekerja sama dengan perusahaan lain, apalagi status lahan sudah milik pemprov yang secara legal formal dikatakan sah untuk dilibatkan dalam kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang terpenting bahwa tempat ini memberi manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar,” terangnya.**

Baca juga: Demi Kemajuan Daerah, Perda Wisata Digodok Pansus V DPRD Jabar

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow