Kab. Tasikmalaya Akan Miliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes

Pansus DPRD Kabupten Tasikmalaya membahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren hingga tahap finalisasi.

Oct 12, 2021 - 20:49
Oct 19, 2021 - 15:49
Kab. Tasikmalaya Akan Miliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Pansus DPRD membahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren hingga tahap finalisasi. Sehingga diharapkan Kabupaten Tasikmalaya segera memiliki Perdanya.

“Fraksi-fraksi sudah hampir bulat dan sudah sampai tahap finalisasi. Lembaga vertikal seperti Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya juga sudah satu visi,” kata Ketua Pansus, Asop Sopiudin, Selasa 12 Oktober 2021.

Menurut Asop, Ranperda tersebut mengatur tentang fasilitasi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberbadayaan. Ranperda ini muncul atas usul inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang kemudian menjadi Pansus pembahasannya.

Ada tiga poin pada tataran teknis yang Pansus pandang sangat krusial dari Ranperda tersebut. Pertama terkait tim fasilitasi. DPRD sepakat bahwa tim fasilitasi harus dikomandani oleh setingkat Sekretaris Daerah, tidak bisa oleh setingkat Kabag yang berlangsung selama ini.

“Kita harus mengoordikasikan lintas urusan, lintas sektoral dan lintas lembaga. Contoh, lembaga vertikal seperti Kementerian Agama atau institusi lain yang tentu ini harus diharmoniskan. Maka kita sepakat bahwa ini pengakuannya ditingkatkan,” jelasnya.

Kedua, mengenai dana abadi sebagai amanat Perpres No 82. Poin ini masih dua opsi: pemerintah daerah mencantumkan dengan interval persentasi tertentu atau terangkum dalam anggaran pendidikan yang memenuhi angka 20% dari postur APBD, karena pesantren bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Rasa-rasanya opsioning yang akan diambil bukan berarti kita berbeda pendapat, tetapi hanya melihat tata urutan perundang-undangannya belum keluar semua. Karena poin ini nanti aturannya akan ada dalam aturan kementerian dan aturan lainnya,” tambahnya.

Ketiga, muatan lokal terkait kultur pesantren di Kabupaten Tasikmalaya. Pada makom tertentu ada satu wadah yang berwenang sebagai supuervisi dari kiai. Poin ini belum selesai pada nama atau pengistilahan untuk wadahnya. Tetapi urgensinya sangat dipentingkan.

“Kami pikir dari pertemuan terakhir barusan itu, pasal-pasal krusial yang ada hanya pilihan. Kalau keluar pilihan ini yang keluar, maka akan dipilih. Rasa-rasanya pada pertemuan pekan depan akan ada titik temu,” tandasnya.

Baca juga :Wakil Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Bendungan

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow