Kab. Garut Punya Perda Kepemudaan

Dengan terbitnya Perda tentang kepemudaan ini, urusan kepemudaan di Kabupaten Garut diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik.

Dec 22, 2021 - 04:28
Dec 22, 2021 - 04:30
Kab. Garut Punya Perda Kepemudaan

KAB. GARUT, INILAHTASIK.COM | Sekretariat Daerah Kabupaten Garut menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan, di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Selasa 21 Desember 2021.

Perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut hadir dalam acara sosialisasi ini.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, mengatakan, perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, di mana Perda yang terdiri dari 15 Bab dengan 53 pasal ini mengatur beberapa hal terkait kepemudaan di Kabupaten Garut, salah satunya yaitu terkait penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

“Terus bagaimana juga pemerintah daerah juga memfasilitasi terkait dengan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, termasuk bagaimana perencanaan pembangunan kewirausahaan dan kepeloporan serta penyediaan sarana prasarana itu ada di dalam proses perencanaan yang memang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sehingga tadi, proses-proses tersebut bisa tertuang di dalam dokumen-dokumen perencanaan kita, baik di RPJPD, RPJMD, kemudian RKPD (atau) rencana tahunan,” ujar Kristanti seusai acara sosialiasi.

Meskipun Perda yang diterbitkan ini berkaitan dengan kepemudaan, imbuh Kristanti, bukan berarti Perda ini milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) saja, namun bisa diimpelementasikan oleh masing-masing SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Garut sesuai dengan tupoksinya.

“Saya menginginkan bahwa Perda 2 2021 ini dipahami secara bersama-sama, bahwa Perda ini dengan judul walaupun judulnya kepemudaan bukan berarti bahwa ini miliknya Dispora, tetapi 53 pasal yang ada di Perda ini, ini mengatur seluruh urusan kepemudaan yang ada (dan) memang bisa diimplementasikan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan urusannya, sesuai dengan tusinya masing-masing, itu yang harus dipahami oleh semua,” tuturnya.

Kristanti berharap dengan terbitnya Perda tentang kepemudaan ini, urusan kepemudaan di Kabupaten Garut bisa dilaksanakan dengan baik, mulai dari pembentukan organisasi kepemudaan sampai ke proses pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda yang ada di Kabupaten Garut.

“Yang kedua kami juga menginginkan bahwa tadi proses pembinaan, pemberdayaan, pengembangan itu bisa dilakukan secara komprehensif oleh seluruh perangkat daerah yang ada di pemerintah daerah, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh organisasi kepemudaan dan masyarakat. Jadi, satu sama lain saling mendukung di dalam proses pembangunan kepemudaan di Kabupaten Garut.” tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow